SIBER77.ID, Jakarta – Hampir dua tahun ngak ada tindakan dari Polsek Pulogadung. H. Moch Husain Made beserta keluarga besar adakan aksi damai kasus pengeroyokan yang terjadi di Masjid Jami’ Hidayatullah Pulogadung.
Kejadian berawal Minggu (10 Juli 2022) tepatnya hari raya idul Adha. Saat itu korban (MH) baru selesai melaksanakan sholat. Setibanya jamaah sudah kelihatan sepi korbanpun hendak pulang.
Namun nahas baru sampai halaman gerbang masjid, tiba tiba para pelaku berinisial FF, MA, AJG, MS dan DH langsung melakukan pengeroyokan hingga korban ( MH ) terjatuh dan mengalami luka luka dibagian kepala dan muka.
Merasa dikeroyok dan mengalami luka luka Korban ditemani keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung. Namun hingga sekarang tidak ada tindakan dan diduga kuat pihak Polsek Pulogadung tebang pilih, tumpul, melindungi serta jadi jubir tersangka.
“Segera tangkap dan tahan 5 tersangka Pelaku Pengeroyokan/Penganiayaan, Copot Kanitreskrim dan Kapolsek Pulogadung dan Propam harus turun tangan periksa dugaaan telah terjadi transaksional perkara,” Kata Ust. Rizal menantu Korban H.Moch Husain Made kepada wartawan. Kamis (22/2/2024).
Ust. Rizal menambahkan, ia beserta keluarga mengadakan aksi damai menuntut keadilan kepada Polsek Pulogadung Polres Jakarta Timur. Karena tersangka diduga memiliki beking/pelindung dari oknum petinggi kepolisian, sehingga tersangka masih bebas berkeliaran diluar.
“Apa karena tersangka dari keluarga terhormat, berduit. No Viral No Justice, dan baru terjadi dalam sejarah tindak pidana pengeroyokan, namun Polisi
tidak menangkap dan menahan tersangka/pelaku,,”ujarnya.
Padahal tersangka/pelaku berdasarkan
Undang-Undang di ancam pidana 7 tahun. 2 Alat Bukti terpenuhi, Unsur Subjektif dan
Obyekti juga demikian bahkan Kapolsek dan Kanitreskrim pada 19 Desember 2023 berdasarkan informasi dari Pengacara Korban berkomitmen akan segera menerbitkan Sprinkap dan Sprinhan terhadap tersangka namun hingga Tahap 2 ke Kejaksaan tersangka belum kunjung ditangkap dan ditahan.
Sehubungan dengan dugaan kuat bahwa Oknum Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia di Polsek Pulogadung tidak Profesional dalam memproses Laporan. Maka pihak keluarga KORBAN menyuarakan Aspirasinya dalam bentuk “AKSI DAMAI” antara lain dikarenakan :
1. Bahwa dalam sejarah Penegakan Hukum, Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan yang di laporkan Klien Kami berjalan sangat lambat/lama buktinya sudah mau dua
(2) tahun lamanya namun belum ada langkah konkrit dari Pihak Kepolisian untuk menangkap seluruh tersangka;
2. Bahwa sejak awal penyelidikan, Polisi menyampaikan tidak ada kesulitan dalam kasus ini dan akan segera menangkap dan menahan tersangka/Pelaku tapi hingga
saat ini tersangka/pelaku tidak kunjung ditangkap dan ditahan;
3. Bahwa Korban menduga telah terjadinya keberpihakan Oknum Polisi terhadap para pelaku, dan adanya Intervensi dari Oknum atasan yang Kami minta di usut tuntas demi asas persamaan setiap orang di hadapan hukum.
Tim Penyidik Polsek Pulogadung mengatakan Alhamdulillah tadi aksi damai dari keluarga korban sudah saya terima. Dan saya sudah menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpah H. Moch Husain Made tetap berlanjut.
“Tiga dari lima tersangka pengeroyokan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan sudah sampai P21 dan untuk inisial DH disangkakan pasal 352,” pungkasnya. (Harso).