JAKARTA – Tim investigasi LPK-RI dan GWI DPD Banten temukan pabrik yang diduga memproduksi oli palsu berbagai macam merek di Kapuk Kamal Indah 1, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Didepan halaman pabrik didapati belasan drum yang beraroma berbau oli, dan pada saat dikonfirmasi para karyawan dan penjaga keamanan pabrik bungkam dan langsung lari masuk kedalam pabrik serta menutup rapat pintu gerbang dan pintu utama pabrik.
Sebelumnya tim investigasi telah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat adanya kegiatan perusahaan yang membuat oli palsu berbagai merek di wilayah kapuk Kamal.
Samsul Bahri selaku Ketua GWI DPD Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Kalideres.
“Barusan saya telepon Kapolsek Kalideres dan diarahkan untuk menghadap ke Kanit,” ucapnya dilokasi TKP, Jumat (11/10/2024).
Ditempat yang sama Edwar menyampaikan bahwa dirinya dapat memastikan pabrik oli yang ditemukan dari laporan masyarakat adalah benar, sehingga kedatangannya ke TKP sebagai bukti meyakinkan kebenarannya.
“Informasi dari masyarakat sebelumnya dapat dipastikan kebenarannya setelah tim kami turun langsung ke TKP di Kapuk Kamal,” ujarnya.
Langkah selanjutnya dari hasil bukti yang didapatkan, tim investigasi LPK-RI langsung membuat laporan ke Polsek Kalideres.
“Hasil investigasi kami setelah kita kroscek kebenarannya, tim langsung menuju Polsek Kalideres untuk membuat laporan,” urainya.
Maraknya peredaran oli palsu tersebut, LPK-RI selain melaporkan ke Polsek setempat, dirinya juga akan bersurat ke Mabes Polri untuk penindakan selanjutnya.
“Pelaku usaha yang nakal ini sudah jelas merugikan pemilik Merek hak paten, sehingga dirinya dalam waktu dekat akan segera bersurat ke pihak kepolisian Mabes Polri agar pengusaha nakal tersebut segera diproses secara hukum,” paparnya.
Menurut Edwar bahwa saat di hadapan Kanit Reskrim bahwasanya laporannya diterima sebagai laporan LI, maka dari itu Edward akan segera membuat laporan dumas ke Mabes Polri.
Dalam hal ini menurut Edwar, pihak kepolisian dilarang menolak laporan warga. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.(sumarna/Tim)