SUKABUMI | SIBER77.Id – Kamis, 18 April 2024, seorang laki-laki bernama KU (28), warga Kp. Tanjung Sari dan Kp. Limbangan, Sukabumi, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi Nomor LP/A/22/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih seberat 8,54 gram, 1 unit timbangan digital merk HWH, dan 1 unit handphone merk VIVO dengan nomor SIM card 0857-9436-7620. Penangkapan ini dilakukan di Kp. Limbangan, Rt.006/006 Ds. Pasir Panjang, Kec. Ciracap, Kab. Sukabumi, pada pukul 20.30 WIB.
KU yang bekerja sebagai buruh harian lepas diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam kronologis ungkap, diketahui bahwa KU diduga menerima, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KU akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sukabumi, serta sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat.
Arul