Terkait Upah, Forum AKAMSI Demo PT Surabaya Top

SIBER77.ID, Tangerang – Puluhan masyarakat yang tergabung di Forum AKAMSI melakukan aksi demo di PT. Surabaya Top. Senin (6/11/2023). Aksi demo ini untuk memperjuangan hak para pekerja terkait upah.

Pantauan wartawan dilokasi halaman pabrik dengan memakai kaos hitam bertuliskan Forum Akamsi nampak bersemangat melakukan aksi demo. Aksi demo sendiri dihadiri Binamas, Babinsa, RT, RW, Tokoh masyarakat dan LSM Pakar Nusantara.

Aksi demo berjalan lancar serta menghasilkan beberapa kesepakatan dengan PT Surabaya Top yang diketahui memproduksi bermacam jenis makanan ringan (Ciki). Aksi demo ini dipimpin langsung oleh Ketua Forum Akamsi Desa Kadu Indra Eka Pratuni.

“Alhamdulillah aksi demo hari ini berjalan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan dengan pihak perusahaan,” kata Indra Eka Pratuni Ketua Forum Akamsi disela sela aksi demo.

Indra menambahkan aksi demo hari ini bermula ada pengaduan dari beberapa pekerja terkait upah yang jauh dari UMK Kabupaten Tangerang. Sehari pekerja di PT Surabaya Top hanya diberi upah Rp 45.000 hingga Rp 60.000,-. Aksi demo dihadiri 30 anggota Akamsi dan dibantu oleh teman-teman dari ormas pemuda Pancasila serta masyarakat.

“Salah satu isi hasil kesepakatan antara Forum Akamsi dan PT Surabaya Top yaitu PT. Surabaya Top bersedia memberikan kenaikan upah sebesar Rp.80.000,- khusus untuk karyawan yang berasal dari warga desa Kadu,” ujarnya.

Dedi Tajudin Ketua Harian LSM Pakar Nusantara mengatakan sesuai Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja menyebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta).

“Saya berharap pihak perusahaan segera memenuhi tuntutan kami dan diduga masih banyak pelanggaran di PT. Surabaya Top selain upah,”tegasnya.

Purwantoro HRD PT. Surabaya Top mengatakan PT Surabaya Top bersama Forum Akamsi sudah melakukan kesepakatan. Hasil kesepakatan ini juga disaksikan Langsung dari Lembaga Pakar Nusantara, Ketua RW 06, Babinsa Kadu, Binamas Kadu, Dan Intel Polsek Curug Polres Tangerang Selatan.

Adapun Isi kesempatan tersebut yaitu
1. PT. Surabaya Top bersedia memberikan kenaikan upah sebesar Rp.80.000,- khusus untuk karyawan yang berasal dari warga desa kadu.
2. Gaji tersebut diberlakukan mulai bulan Nopember 2023 sampai seterusnya tetapi akan ada evaluasi kenaikan gaji bertahap.
3. untuk Csr akan di berikan dengan kedua belah pihak.
4. Dan Penerimaan lowongan kerja di utamakan warga desa kadu.

“Secepatnya akan ada pertemuan lanjutan untuk kesepakatan yang tadi di buat oleh forum Akamsi dan selalu welcome untuk lingkungan,”pungkasnya. (Harso/RY).

Exit mobile version