SIBER77.ID, Deli Serdang–Sudah beberapa kali di demo oleh Masyarakat Sumut, prihal lokasi diduga sarang perjudian yang meresahkan bertempat di eks PTPN Jalan Mekar Sari, Pasar 7 Marelan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Tetapi, sangat disayangkan pihak Poldasu dan Pangdam I/BB belum juga menutup lokasi yang disebut-sebut dibekingi diduga oleh oknum aparat beramput cepak bahkan oknun berbaju coklat yang diduga berada di lokasi. Bahkan diduga setiap harinya ribuan pemain judi memasuki tempat diduga sarang judi terbesar di Provinsi Sumatra Utara. Hal itu diutarakan Kyai Muhtarom selaku Tokoh Agama Sumut mengatakan kepada Wartawan, Kamis (2/11/2023).
Kepada Wartawan, Kyai Muhtarom menjelaskan dan memohon kepada Kapoldasu dan Pangdam serta pihak terkait agar melakukan penutupan tempat yang sangat viral di Provinsi Sumatra Utara sehingga tidak dapat memicu gangguan keamanan.
“Karena ini sudah berulang kali didemo bahkan sudah viral di Media terbitan Jakarta, Media terbitan Indramayu, Media terbitan Sumatra Barat dan media Provinsi Sumatra Utara dan media lainnya tetapi masih saja buka. Seharusnya ditutup agar Masyarakat nyaman dengan penegak hukum, kemarin sudah bagus judi online di Binjai pelakunya langsung di bawak ke Poldasu, nah. Pertanyaan besar yang kemarin saya membaca di media omsetnya hanya puluhan juta perhari saja yang di Binjai kalau tidak salah judi cheps atau apalah gitu pelaku ada beberapa orang langsung diboyong ke Mako Poldasu, sementara di lokasi eks PTPN Jalan Mekar Sari, Pasar 7 Marelan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, diduga omsetnya puluhan miliar hingga saat ini belum juga ada tindakan dari APH,”tegas Kyai Muhtarom dengan nada berharap ditutupnya lokasi diduga sarang perjudian sebagaiman dimaksud.
Jadi menurut Kyai Muhtarom tersebut, jika masih buka sebaiknya dilakukanlah penutupan secara permanen sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi pihak APH. Karena menurut beliau, perjudian adalah hal yang dilarang dalam Agama Islam dan masyarakat melebihi sebagai penyakit masyarakat.
Awal dari perjudian ini juga bisa menimbulkan kejahatan kejahatan lainnya, Seperti minuman keras juga kriminal- kriminal lainnya. Alloh melarang pasti ada bahaya yang tersembunyi dan itulah bukti bahwa Alloh SWT maha pengasih dan penyayang kepada umat manusia. Larangan minuman keras dan judi sebagai mana dalam firman Alloh SWT dalam Al Quran
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” [Al-Baqarah/2:219].
“Menurut saya tempat itu sama sekali tidak tersentuh hukum. Diduga banyak oknum yang bermain mata disana. Jadi mohon Kapoldasu beserta jajarannya dan Pangdam I/BB bersama jajaranya bisa lebih serius menangani kasus dugaan perjudian ini. Saya yakin kapolda kita ini orang yang kuat dalam beragama Islam bahkan beliau adalah lulusan santri terbaik jadi tentu akan serius menindaknya.
Melalui berita ini saya selaku Ulama/Tokoh Agama Sumut mengucapkan Salam buat Kapoldasu dan Pangdam, dan mohon agar segera menutup lokasi, sebelumnya diucapkan terima kasi,”tutup Kyai Muhtarom kepada Wartawan, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, Kapodasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi pada hari Kamis (2/11/2023) pukul 19.07 Wib. saat dikonfirmasi Via WA pribadinya prihal lokasi diduga perjudian yang diduga omset miliaran rupiah yang hingga samapi saat ini belum ditutup ini belum memberikan jawaban konfirmasi Wartawan.
Teks. Foto: Kyai Muhtarom Ulama Provinsi Sumatra Utara, dan diduga lokasi perjudian eks PTPN Jalan Mekar Sari, Pasar 7 Marelan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.()