SIBER77.ID, Tanggamus – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi dan serahkan 300 sertipikat tanah masyarakat (PTSL) tahun 2023.
Pantauan wartawan di Aula Hotel 21 Gisting. Senin (27/11/2023), Hadir dalam kesempatan ini anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Endro S. Yaman, Tenaga ahli anggota DPR RI Agus Irwanto, Nopi Juansyah, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Didik Setiawan, Joni Ansonet, Deden Kepala BPN Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon dan tokoh masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Endro S. Yaman anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan hari ini kegiatan sosialisasi program dan penyerahan 300 sertipikat tanah masyarakat program PTSL. Selain merupakan program pemerintah yakni PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sertifikasi tanah itu juga merupakan bagian dari aksi juangnya selaku wakil rakyat di Komisi II DPR, terutama hasil penjaringan aspirasi problem pertanahan rakyat delapan kabupaten/kota wilayah dapilnya.
“Sertipikat bukan merugikan kita, justru melindungi tanah yang kita miliki karna memiliki kekuatan hukum, maka dari itu segera untuk mengurus sertipikat tanahnya dengan memasang patok tanah terlebih dahulu, kemudian ke Kantor Pertanahan setempat,” katanya disela sela acara.
Pria yang akrab disapa pak Endro menambahkan mengingat program ini di taun 2024 bisa jadi yang terakhir dirinya berpesan kepada anggota DPRD Tanggamus yang hadir agar bisa melayani masyarakat lebih maksimal lagi supaya ke depan masyarakat semua sudah memiliki serpikat.
“Kedepan masih ada 15 juta bidang tanah yang akan diterbitkan pada tahun anggaran 2024, yang mana biaya nya sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Deden selaku Kepala BPN Tanggamus mengungkapkan bahwa kuota program pembuatan sertipikat di Kabupaten Tanggamus sebanyak 75.000. Untuk saat ini sertifikat yang baru terealisasi masih jauh untuk memenuhi kuota tersebut.
“Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat, agar pelaksanaan program ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan tak menimbulkan masalah di kemudian hari. PTSL ini semuanya berbeda dengan Prona yang hanya pendaftaran lalu mendapatkan sertifikat, sedangkan PTSL ini semua tanah diukur dan di data. Tujuannya adalah untuk mengurangi konflik serta mengetahui batas lahannya,”jelasnya.(suherman)