SIBER77.ID, TANGERANG – Masa akhir jabatan pasangan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berakhir pada 2 Desember 2023. Aktivis berbasis Argumen bukan Sentimen yang juga Pemerhati kebijakan publik Ketum (Ketua Umum) ASN (Aliansi Saber Nusantara) Rio Murtandi, yang juga bagian dari FLI (Forum Lembaga Indonesia) menilai, sosok PJ Walikota Tangerang haruslah figur yang profesional, tidak terjebak dalam politik pragmatis dan mampu menyatukan serta dapat menjalin komunikasi dengan baik bersama stakeholder di Kota Tangerang. Agar nantinya dapat melanjutkan pembangunan yang sudah baik di Kota Tangerang, namun hal yang tak kalah penting yaitu pejabat yang mengerti dan paham dengan kultur masyarakat Kota Tangerang.
“Kita menginginkan agar pejabat Pj Walikota Tangerang, adalah sosok yang berasal dari lokal yaitu eksuktif yang berasal dari Pemkot Tangerang juga,bukan dari luar Kota Tangerang karena bukan hanya dari kultur saja harus dipahami tapi juga harus mampu mempersatukan stakeholder di Kota Tangerang untuk melanjutkan pembangunan yang sudah baik di Kota Tangerang,“ ujar Ketum ASN Rio Murtandi Selasa,(22/8/2023).
“Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9 secara narasi memberikan ruang pejabat lokal lebih besar menempati posisi sebagai Pj Wali Kota, itu artinya komposisi usulan calon Pj Walikota sebagaimana peraturan memberikan ruang sebanyak enam Kandidat dari daerah, yaitu 3 calon nama dari DPRD Kota dan 3 calon nama dari Gubernur dan ada 3 calon nama dari Menteri,” tambah Rio Murtandi.
Sementara Ketua FLI Suwarman terkait mekanisme pembahasan, memang pada Pasal 10 Permendagri 4/2023 itu telah detil mengatur hal itu, tapi yang mengkwatirkan adalah pada Pasal 10 ayat (3) yang memberikan ruang Presiden untuk menentukan nama calon setelah digodok menjadi tiga nama, dikwatirkan ada bim sala bim hingga muncul nama yang berasal bukan dari Lokal alias titipan. Karena dari narasi peraturannya, peluang usulan dari daerah menjadi kandas setelah Presiden punya usulan lain. Tentu saja dalam mekanisme yang sama-sama juga telah dipersiapkan.
Oleh karena itu DPRD Kota Tangerang dan Gubenur (Provinsi Banten-red) harus vokal dan lantang mengawal ini dengan argumen yang tajam dan kuat, kita memahami betul DPRD itu kan kolektif kolegial yang harus melibatkan pembahasannya dengan Fraksi, Tokoh Masyarakat , Penggiat Sosial dan Pengamat Kebijakan Publik, dan tentunya MUI. Hal ini guna mengantisipasi hal hal diluar kewajaran atau memberikan ruang sempit adanya loby-loby politik untuk mendatangkan PJ Walikota dari luar yang bukan berasal dari sosok lokal. “Jangan sampai yang diajukan nama namanya berasal dari Lokal yang didatangkan dari Pusat, Kalo dari nama-nama eksekutif Pemkot Tangerang yang teruji pengalamannya seperti Kiki Wibawa dari Bapenda, Tatang Sutisna dari BKAD atau Maryono Hasan dari BPBD,” Tutur Ketua FLI Suwarman.
Dari narasi peraturannya, jelas usulan dari daerah menjadi kandas setelah Presiden punya usulan lain. Tentu saja dalam mekanisme yang juga telah dipersiapkan secara prosedural. “Maka DPRD Kota Tangerang dan Gubenur Banten harus Vokal , beragumen kuat dan tajam,” tambah Suwarman. (Red/ER)