SIBER77.ID, SURABAYA-(Senin,15/04/2024) Sebuah skandal besar mengguncang Surabaya setelah laporan anonim mengungkap keberadaan bisnis minyak kelapa sawit diduga ilegal di pergudangan Kalianak 66, kecamatan Asemrowo. Aktivitas ilegal ini melibatkan pengambilan minyak dari kapal besar ke perahu dengan tonase mencapai lebih dari 10 kiloliter, yang kemudian dipindahkan ke truk tangki untuk diolah kembali di gudang.
Meskipun skandal ini telah terungkap, bisnis ilegal ini terus beroperasi tanpa hambatan, dengan pihak pengusaha menolak memberikan klarifikasi terkait izin usaha mereka.
Pelanggaran yang diduga telah terjadi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penegakan Hukum Lingkungan, yang mengatur ketat aktivitas bisnis yang merugikan lingkungan. Pelaku usaha yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk denda besar dan penahanan.
Kehadiran bisnis ilegal ini menimbulkan keprihatinan serius terkait dampaknya terhadap lingkungan dan legalitasnya. Masyarakat setempat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.
Sebagai respons, Dinas Kelautan, Lingkungan Hidup, dan Agensi Perlindungan Lingkungan (APH) diminta untuk segera bertindak. Harapannya, ketiga instansi ini akan mengambil tindakan tegas dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengakhiri aktivitas ilegal ini serta melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.(arul)