SIBER77.ID, Jakarta – Untuk mengakselerasi program kerja serta kiprah dalam mengawal penyelenggaraan pemilu dan pilpres 2024, organisasi perusahaan pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjadwalkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 28 Oktober 2023.
Rapimnas akan diikuti unsur pimpinan daerah SMSI dari seluruh provinsi dan kabupaten kota di Indonesia bertempat di Hall Dewan Pers, Jakarta.
Ketua Umum SMSI Firdaus dalam keterangannya usai rakor persiapan Rapimnas di Sekretariat SMSI Pusat Jalan Veteran, Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya sekaligus akan mempertajam rumusan organisasi dalam menghadapi tantangan dan dinamika perusahaan pers yang semakin kompleks.
Tampak hadir dalam rakor kedua ini jajaran panitia dan juga pengurus SMSI Pusat, Ervik Ary Susanto (Dewan Penasehat), Theodorus Dar Edi Yoga (Dewan Peritimbangan), Yono Hartono (Wakil Ketum), Hendra J. Kede (Wakil Ketum), HM Nasir (Sekjen), dan Wisnutomo (Wasekjen), Lesman Bangun (Bendahara), Erni Suryani (Wakil Bendahara).
Pada rapat lanjutan dari rapat pertama pekan sebelumnya, Yono Hartono selaku Ketua Panitia Rapimnas SMSI banyak mencatat kesimpulan menyangkut lokasi Rapimnas, peserta, tamu undangan, maupun agenda pembahasan.
Firdaus menambahkan saat ini seluruh pengda (pengurus daerah) telah menyatakan untuk hadir.
“2000 perusahan media online yang tergabung di SMSI, bisa ambil bagian dalam Pemilu, termasuk sebagai polisi media. Sehingga peran media online bisa membuat publik mengetahui dan paham apa itu pemilu mulai dari mekanismenya, teknis, kepentingan pemilu, hingga fungsi dan tujuannya,” jelas Firdaus. Menurut Firdaus pula, fungsi media sesuai UU No 40/1999 tentang Pers, di antaranya sebagai alat kontrol sosial. Pers menjadi pilar keempat demokrasi, selain sebagai media informasi juga berperan dalam pengawasan partisipatif.
Rapimnas akan diawali dengan sambutan dari Ketua Umum SMSI, sambutan Ketua Dewan Pers, kemudian arahan sekaligus pembukaan, disusul penyampaian materi oleh keynote speach bertema ‘Media Siber Berkualitas Wujudkan Pemilu Damai, Investasi Berkelanjutan, dan Indonesia Maju’.
Dasar
SMSI merupakan lembaga organisasi yang menaungi perusahaan media, didirikan di Banten pada 7 Maret 2017.
SMSI hadir saat dunia pers sedang mengalami disrupsi teknologi informasi. Di mana media konvensional cetak nyaris kehilangan harapan untuk bisa hidup lagi.
Tidak lama kemudian, SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, 29 Mei 2020.
Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020. SMSI didirikan berlandaskan pemikiran bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar yang dibutuhkan untuk menciptakan tatanan kehidupan demokratis demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahtera secara merata.
Media massa yang profesional adalah syarat utama agar proses komunikasi dan pertukaran informasi di tengah masyarakat berlangsung baik dengan berorientasi pada kemajuan.
Bahwa pertukaran gagasan dan pendapat di tengah masyarakat hanya bisa bermakna membangun bila dilakukan melalui media massa yang profesional dan dikelola oleh orang-orang yang profesional pula.
Bahwa di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kemerdekaan pers menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Bahwa terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadap lanskap ruang publik yang memungkinkan setiap individu mengakses informasi, dan menjadi sumber informasi.
Ketergantungan masyarakat pada dunia siber semakin hari semakin tinggi sehingga pada gilirannya media massa siber menjadi sumber informasi masyarakat yang utama.
Bahwa pada akhirnya dibutuhkan upaya bersama untuk menciptakan media massa siber yang profesional.
Bahwa diperlukan sebuah wadah untuk menghimpun perusahaan media siber di seluruh Indonesia. Wadah itu dapat digunakan sebagai sarana membangun media siber yang professional. (**)