SIBER77.ID, Kabupaten Tangerang, Banten – Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. AM ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (5/12/2022).
Romdhon menerangkan, selain AM, petugas juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.
“Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa,” ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.
Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.
Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkapdikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah diatas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biayaRp.1,5 juta.
“Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biayakepada masyarakat,” tutur Romdhon.
Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencap6 Rp. 619.100.000.
“Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, SekretarisDesa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur KeuanganMSE,” papar Romdhon.
Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di DesaCikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSLtidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah
Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturandikenakan biaya Rp.150.000,” beber Romdhon.
Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.
“Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Romdhon.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubahmenjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPdengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara palingsingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta : Irwan A.N