SIBER77.ID, Kabupaten Tangerang, Banten – Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Perum Nuansa Mekarsari Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Banten, pada Senin (29/08/22).
Dari pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 435 / VIII / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 28 Agustus 2022. Dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial JWR (46).
Kapolresta Tangerang KBP Raden Romdhon Natakusuma melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, “Pelaku telah melanggar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau 53 huruf C UU RI No.22 tahun 2001, tentang Migas.” kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman.
Selain itu, lanjutnya, ada beberapa barang bukti yang disita berupa 49 (empat puluh sembilan) jerigen masing masing berisi 35 liter bakar minyak jenis pertalite dengan jumlah total sebanyak 1.715 liter, dan 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Pick Up Nopol B-9189-NAO.
Masih kata Kapolsek Rajeg lebih lanjut,
pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang ungkap kasus tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau melakukan penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan di daerah hukum Polsek Rajeg.
“Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira jam 23.30 Wib, dan pengungkapan kasus ini berkat laporan warga dan dua orang saksi,” ujar Kapolsek Rajeg.
Dalam Kronologisnya Kapolsek Rajeg menjelaskan, penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira jam 23.30 wib di Perum Nuansa Mekarsari Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
“Telah terjadi tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau melakukan penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan yang sah,” tandasnya.(ER)