Periksa CCTV, Tim Gabungan Polres Dan Polsek Ciledug Selidiki Pencurian Dengan Kekerasan Di Cipadu, Ini Faktanya

SIBER77.ID, Kota Tangerang, Banten – Jajaran Sat Reslrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket wilayah Komplek Deplu Caraka Buwana, Cipadu, Kota Tangerang, pada Senin (21/8/2023) malam WIB.

Kejadian tersebut diperkirakan sekira pukul 22.36 WIB, jelang toko minimarket itu tutup. Pelaku berjumlah tiga orang tersebut langsung masuk dan menodongkan mengancam menggunakan senjata tajam golok dan benda diduga senjata api.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui PLH Kapolres AKBP Anggun Cahyono, mengatakan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug kini tengah menyelidiki kasus curas yang menyasar pada minimarket tersebut.

“Iya Benar, terjadi pencurian dengan kekerasan di Minimarket wilayah Komplek Deplu Caraka Buwana, Cipadu, anggota sudah cek TKP,” ujar AKBP Anggun dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023) sore.

Anggun mengungkapkan, saat ini pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban dari kasus tersebut. Termasuk telah mengamankan CCTV di area lokasi TKP.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, pemeriksaan terhadap korban maupun saksi terus dilakukan tim gabungan, termasuk mengamankan rekaman CCTV di lokasi untuk mengungkap para pelaku perampokan tersebut,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak minimarket pun sudah membuat laporan Kepolisian di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pada hari ini. Senin, 22 Agustus 2023.

“Pelaku diduga berjumlah tiga orang datang ke Minimarket ini berboncengan, membawa sajam jenis golok dan benda diduga senjata api. Semua masih dalam penyelidikan, ya,” singkatnya.

PLH Kapolres AKBP Anggun Cahyono masih belum dapat memberikan keterangan lebih jauh, lantaran mengaku masih terus bekerja untuk menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP itu.

Pewarta : Irwan A.N

Exit mobile version