Pengedar Narkoba Jenis Shabu Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten

SIBER77.ID, Lebak, Banten – Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Pelaku SP (21) Warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya pada hari Sabtu (17/12/2022) pukul 03.30 wib, Alhamdulillah Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP (21) di Pinggir Jalan yang berada di Kp Cika’ak Pasir Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak,” ucap Malik Senin (19/12/2022).

“Dari pelaku SP kami berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram,” ungkapnya.

“Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” terang Malik.

“Karena Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak,” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tukas Malik.

Pewarta : Irwan A.N

Exit mobile version