SIBER77.ID, Kota Tangerang, Banten – Polisi meringkus AB, S, MF, dan J pelaku begal sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata api (senpi) yang ditodongkan kepada korbannya.
Dalam beraksi, 4 orang pelaku ini berboncengan secara mobile mencari sasaran. apabila ada kesempatan kemudian memepet korban lalu merampas motor milik korban. Bila melawan mereka tidak segan untuk melukai korban.
“Komplotan ini berkeliling mencari korban secara acak. bila melawan, mereka tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam dan mengancam menggunakan senpi rakitan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers yang digelar. Rabu, (9/8/2023).
Rio Menambahkan, pihaknya tidak hanya meringkus pelaku begal bersenpi, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil menangkap 8 (delapan) pelaku lain bermodus janjian jual beli melalui media sosial atau biasa disebut COD. Mereka adalah MSP, MRR, MR, RR, U, AW, M, UJ.
“Para pelaku COD modusnya menjual barang, dengan meminta korban untuk bertemu, saat bertemu itu korban di masukan kedalam mobil yang mereka bawa, lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik korban,” ungkapnya.
“Kami juga mengamankan 3 Pelaku kejahatan dengan modus mengaku sebagai leasing AY, OT dan YN. Bahkan satu diantara mereka mengaku sebagai anggota Polisi. Jadi, total ada 15 pelaku kejahatan dengan kekerasan (curat) selama bulan Juli 2023,” tambah Rio dalam keterangannya.
Ia mengatakan, Satreskrim Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya. Secara masif bersama dengan Polsek Jajaran terus menggelar operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan terutama pada lokasi dan jam rawan tindak kejahatan. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan ditindak lanjuti guna menjaga kondusifitas wilayah.
“Barang bukti yang diamankan dari 15 pelaku berupa 1 senpi rakitan jenis revolver, 1 senpi mainan korek api, 7 handphone, 1 unit mobil LCGC Daihatsu Sigra, 7 unit Motor, STNK palsu, lakban hitam, tanda pengenal Polisi karena salah satu pelaku modus leasing mengaku sebagai polisi dan 1 lembar surat keterangan leasing,” paparnya.
Atas perbuatannya ke-15 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjaranya diatas 12 tahun.
Pewarta : Irwan A.N