SIBER77.ID, Jakarta Pusat – Anggota DPRD BANTEN Martua Nainggolan mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatannya ke Partai HANURA.Dengan Nomor register :
1.01/srt.Pdt.kas/2023/PN.JKT.PST.
2. 462/Pdt.sus-parpol/2022/PN.JKT.PST.
Menurut Martua Nainggolan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum masuk dan menyentuh pokok perkara gugatan, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui keputusan sela itu cacat berpikir karena dianggap sengketa partai, bagaimana bisa mahkamah partai mengatur jabatan anggota dewan, sebagaimana tertulis di putusan mahkamah partai, ini seakan akan melebihi kewenangan KPU bahkan UUD” ujar Martua Nainggolan melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).
Martua Nainggolan menegaskan, gugatannya masih jauh dari kata Inkracht. Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan HANURA. Sehingga, menurutnya, kasus ini adalah ranah pengadilan bukan ranah partai. Martua Nainggolan akan terus berjuang mempertahankan hak nya sebagai anggota DPRD Banten & akan banding sampai ke mahkamah agung hingga PTUN.
“Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri dan tidak ada komunikasi baik dari HANURA. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili.” Tutupnya.
Diketahui, Martua Nainggolan di P.A.W oleh HANURA lantaran terkait hasil suara pemilu 2019 DPRD Banten dimana selisih suara beliau dengan dibawahnya selisih kurang lebih 5000 suara dan KPU menetapkan Martua Nainggolan sebagai Anggota Dewan DPRD Banten Periode 2019-2024
Martua Nainggolan menyatakan bahwa dirinya kecewa dengan partai HANURA yang beliau perjuangkan sampai berdarah darah dan berhasil duduk sebagai Anggota Dewan DPRD Banten Periode 2019-2024. Dia kemudian menggugat HANURA sebesar Rp 100 Miliar atas tindakan yang semena mena oleh mahkamah Partai HANURA.
Pewarta : Irwan A.N