SIBER77.ID, Kabupaten Tangerang, Banten – Adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) Kecamatan di Kabupaten Tangerang membutuhkan penyesuaian bagi perangkatnya, khususnya Kepala Seksi Pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kabupaten Tangerang yang juga memiliki tugas dan fungsi yang relatif sama yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan umum berkepentingan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Oleh karenanya, pada hari Rabu (29/11/2023) bertempat di Hotel Yasmin Binong-Curug, Badan Kesbangpol mengundang para Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Tangerang untuk mengkoordinasikan dan membahas pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum tersebut. Badan Kesbangpol juga menghadirkan pejabat dari Direktorat Jenderal ( Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum ( Polpum ) Kementrian Dalam Negeri ( Kemdagri) sebagai nara sumber untuk membahas dan membekali terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Menurut Kepala Badan melalui Sekretaris Badan ( Sekban) Kesbangpol, Encep Sahayat, bahwa seiring dengan berlakunya peraturan daerah ( perda ) nomor 2 tahun 2022 hasil perubahan dari perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tangerang serta ditetapkannya peraturan bupati ( perbup ) Tangerang nomor 33 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerjs kecamatan dan kelurahan, seksi pemerintahan di Kecamatan memiliki tugas melaksanakan program kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
“Agar program kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sejalan dengan program kegiatan Badan Kesbangpol, maka para Kepala Seksi Pemerintahan kecamatan perlu memahami hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintahan umum,” ujar Encep.
Narasumber dari Ditjen polpum Kemdagri, Dr. Marsudi , M.Si memaparkan bahwa yang merupakan urusan pemerintahan umum terdiri atas : 1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian bhineka tunggal ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; 2.Pembinaan Pancasila dan kesatuan bangsa; 3.Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional; 4. Penanganan konflik sosial; 5. Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan , keistimewaan dan kekhasan, potensi serta keanekaragaman; 6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan 7. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Pewarta : Irwan A.N