MPR RI Bersama Organisasi MIO Adakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan


SIBER77.ID – Tangerang – Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, (MIO) Media Independen Online Indonesia bersama MPR RI gelar kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).

Pantauan wartawan Selasa (27/9/2022) di Hotel Arya Duta Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Nampak hadir diacara sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yaitu Hj. Himmatul Aliya, S,Sos.,M.Si Anggota MPR RI asal DKI Jakarta II, Dr Alirman Sori Anggota DPD RI Fraksi Golkar, Dr Sopian Tan Anggota DPR-RI Fraksi PDIP, Fahira Idris Anggota DPR-RI, Hj Siti Mukaromah Anggota DPD RI dari PKB asal Banyumas, Karang Taruna, DPK KNPI Kecamatan Kelapa Dua, Paguyuban Pasundan, Para pelajar, Pengurus MIO serta tamu undangan lainnya.

Sopyan Tan anggota DPR RI mengatakan kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan baginya sangat penting terutama dikalangan pelajar dan masyarakat. Dan ia bersyukur selama kegiatan sosialisasi Empat Pilar mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Bahwa kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya terhadap masyarakat terkhusus para pelajar dan organisasi,” katanya saat melakukan sosialisasi Empat Pilar di Hotel Arya Duta.

Hal senada disampaikan H. Alirman Sori Anggota DPD- RI Fraksi Golkar mengungkapkan bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai dasar (yang pokok) atau induk serta tiang penyangga. Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

“Dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C,” ujarnya.

Serta yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.

Hj Siti Mukaromah Anggota DPD RI asal PKB dalam pemaparannya menerangkan pengertian pilar, menurutnya ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok) induk dan tiga adalah tiang Penyangga (Geladak Kapal).

“Sedangkan yang ketiga dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain,” pungkasnya.(Harso).

Exit mobile version