SIBER77.ID, KOTA TANGERANG – Meski saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, secara resmi telah mengumumkan daftar Calon Sementara (DCS), seluruh Partai Politik peserta pemilu tahun 2024. Namun masih menyisakan kekecewaan dalam proses Penjaringan bacaleg khususnya di DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang. Kekecewaan tersebut di ungkapkan oleh Mulyani, bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) dapil 5 Kota Tangerang (Kecamatan Cibodas, Jati Uwung dan Periuk).
Ia mengungkapkan, bahwa dirinya merasa dipermainkan oleh fungsionaris DPC PDIP Kota Tangerang. Saat itu dirinya di promosikan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Tangerang, untuk masuk dan di daftarkan sebagai bacaleg untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan dari dapilnya. Kebetulan sebelumnya sudah ada nama lain selain saya, akan tetapi yang bersangkutan secara administrasi tidak memenuhi syarat, karena belum melengkapi syarat administrasi yang diminta oleh Partai hingga mendekati akhir waktu penyerahan berkas persyaratan.
“Ibu nanti masuk sebagai bacaleg menggantikan Wallaili, karena yang bersangkutan belum menyerahkan persyaratan administrasi, seperti data diri, ijazah pendidikan terakhir dan data pendukung lainya kepada panitia penjaringan Bacaleg di DPC PDIP Kota Tangerang, ujar salah seorang fungsionaris DPC PDIP Kota Tangerang kepada saya. Hal itu dituturkan Mulyani, kepada para awak media, Rabu malam (20/09/2023).
Saya belum lama ini sudah meminta klarifikasi kepada pihak DPC PDIP Kota Tangerang. Waktu itu saya di undang ke ruang fraksi PDIP DPRD Kota Tangerang dan bertemu dengan Ketua DPC, yang juga Ketua DPRD Kota Tangerang, pak Gatot Wibowo. Beliau sudah menjelaskan ke saya, terkait seluruh rangkaian proses penjaringan, hingga pihak DPC bersurat kepada pihak DPP PDIP untuk penggantian nama Wallaili kepada saya namun balasan surat dari DPP PDIP, hingga dua kali bersurat tetap nama Wallaili yang masuk untuk di ajukan sebagai DCS oleh pihak DPP , nama saya tetap tidak masuk dan tercantum sebagai DCS yang di umumkan oleh KPUD Kota Tangerang.
“Atas kejadian ini saya sangat kecewa bukan karena saya tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS), sebagai bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil 5 Kota Tangerang, namun saya merasa kecewa dengan proses Penjaringannya. Seluruh tahapan mulai dari psikotes, tes kesehatan hingga pemenuhan kelengkapan administrasi sudah saya penuhi seluruhnya. bahkan saat itu saya sedang di luar kota, karena harus mengikuti beberapa tahapan dan masih ada kelengkapan administrasi yang kurang, beberapa orang fungsionaris DPC PDIP Kota Tangerang bahkan dari pihak DPD PDIP Provinsi juga menghubungi saya dan saya diminta hari itu juga saya harus pulang ke Kota Tangerang untuk melengkapi berkas yang masih belum lengkap. Makanya hal inilah yang merasa harga diri saya di permainkan oleh DPC PDIP Kota Tangerang,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Karena tak puas mendapat penjelasan dari Ketua DPC PDIP dan beberapa anggota DPRD Kota Tangerang yang hadir di ruang fraksi saat klarifikasi, makanya saya mengadukan hal ini kepada Bawaslu Kota Tangerang dan tadi siang, saya mengadukan hal ini ke Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Jakarta dan Alhamdulillah diterima langsung oleh pak Tomi selaku Binwil Provinsi Banten. (***)