Masyarakat Panunganggan Barat Minta Walikota Tangerang Jadi Fasilitator CSR dan Fasos Fasum PT. Villa Permata Cibodas.

SIBER77.ID – Kota Tangerang – Setelah aksi damai pengibaran 1000 bendera kuning dan puluhan pocong yang digelar di depan Kantor Walikota Tangerang pada Senin (31/10/2022), kali ini masyarakat Panunggangan Barat meminta kepada Wali Kota Tangerang H. Arif Firmansyah untuk jadi fasilitator CSR dan fasos fasum PT. Villa Permata Cibodas.

Masyarakat Panunganggan Barat sudah melayangkan surat permohonan fasilitas CSR dan Fasos Fasum kepada Walikota Tangerang sebagai upaya administratif dan permohonan resmi yang disampaikan melalui surat agar Walikota Tangerang dapat menjadi fasilitator untuk bidang tanah yang selama ini menjadi Makam Keramat Ki Buyut Jenggot supaya dijadikan Tanggung Jawab Sosial bagi PT. Villa Permata Cibodas untuk keberlangsungan adat istiadat dan tradisi kearifan lokal masyarakat Panunggangan Barat.

Menurut Ketua RW Mahmud Bayu hal ini dilakukan sebagai langkah persuasif agar Makam Keramat Ki Buyut Jenggot sebagai bagian dari adat istiadat dan tradisi kearifan lokal masyarakat Panunggangan Barat dapat diperhatikan dan dijaga.

“Hal ini kita lakukan agar pak Wali memperhatikan dan ikut menjaga serta melestarikan Makam Keramat Ki Buyut Jenggot yang selama ini sudah menjadi adat istiadat dan tradisi kearifan lokal masyarakat sini (Panunggangan Barat),” katanya.

Di tempat terpisah H. Imam Fachrudin, S.Ag, SH salah satu TIM 9 dan Kuasa Hukum masyarakat Panunggangan Barat ketika ditanya oleh awak media Pasebanews.com mengatakan bahwa permohonan fasilitator CSR dan Fasos Fasum yang disampaikan oleh masyarakat Panunggangan Barat kepada Walikota Tangerang adalah cerminan masyarakat yang masih percaya kepada Walikota Tangerang sebagai representasi dari Pemerintahan Kota Tangerang yang dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah bertujuan dan ditujukan agar menghargai dan memelihara adat istiadat masyarakat dan tradisi kearifan lokal masyarakat setempat.

“Ini kan sudah jelas bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Pemkot Tangerang agar mentaati dan memperhatikan ketentuan Pasal 31 Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa “pemerintah daerah dalam penataan daerah tidak terlepas dari memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah”, inilah yang patut diperhatikan oleh Walikota Tangerang dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah” pungkasnya. (Harso).

Exit mobile version