SIBER77.ID, JAKARTA –Berbagai macam permasalahan yang muncul di Republik Indonesia terkait pertanahan sepertinya menjadi perhatian serius oleh Menteri ATR/BPN yang baru AHY yang dilantik oleh Presiden Jokowi dodo. Persoalan tanah yang kini menjadi persoalan serius baik tingkat daerah, Provinsi maupun pusat khususnya diwilayah pertanahan seperti saat ini yang terjadi di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Harus dilakukan penegakan hukum yang tegas bagi para oknum penyelenggara negara yang bertugas membenahi tata kelola dan legalitas pertanahan, baik dari segi pemberian legalitas maupun penyelesaian sengketa dan lain-lain, ” kata Zulham syah, Direktur Divisi Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah, (DPP-LP2KP)
Menurut Zulham sayah, melihat beberapa permasalahan yang terjadi dilingkungan kementrian ATR BPN RI, maka pada saat ini Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah ( DPP LP2KP ), meminta kepada kementrian ATR BPN agar dengan tegas memberikan sanksi kepada para penyelenggara negara yang bertugas dibawah naungan ATR BPN RI, apabila ada pejabat atau oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan tidak terpuji dan menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
“Hal seperti ini terjadi di BPN Jakarta Barat, yang diduga keras bahwa oknum pejabat BPN Jakarta barat telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang dan dengan sengaja melindungi para mafia tanah, ” jelasnya, (24/02/2024)
Direktur Intelijen dan Investigasi LP2KP M.Zulhamsyah, bersama Divisi Hukum dan Advokasi LP2KP Salman Nusantara, SH, MH, yang secara langsung menelusuri dan mengumpulkan data – data menyimpulkan, bahwa diduga keras telah terjadi tindak pidana Gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada BPN Jakarta barat. Hal ini dibuktikan dengan adanya Ahli waris sebuah lahan diwilayah Jakbar yang diduduki oleh seseorang dengan dokumen kepemilikan yang tidak Sah ( tidak terdaftar ).
“Adapun dokumen yang dimaksud ada SHM atas nama Louis Benardo Lim No. 18768 dan 18769 yang cacat secara hukum. Ahli waris lahan tersebut yaitu Kidjo Bin Limun melalui Tim Advokasinya menerangkan, Alas Hak kepemilikan lahan yang berada ditangan Lois Benardo Lim itu tidak Sah dikarnakan cacat hukum dan cacat administrasi dalam segala Hal karena tidak terdaftar sama sekali dikantor kelurahan pegadungan dan kecamatan kalideres Jakbar,” tegasnya.
Lanjut kata Zulham syah, oknum BPN terlalu memaksakan untuk melindungi mafia tanah yang sudah jelas secara fakta bukti yang ada sudah di bunyikan dalam proses hukum penyidikan oleh pihak Kejari Jakarta Barat melalui pidsus semua bukti kepemilikan Louis sudah di cek keabsahannya termasuk tanah ahliwaris kidjo bin limun yang dibuatkan SHM oleh louis cacat hukum krn tdk terdaftar dan beda lokasi nya dan dengan tegas disampaikan oleh JPU hasil penyidikan nya sudah sesuai prosedur seharus nya kantor BPN jakbar harus membatalkan jg SHM 18768 & 18769 milik louis dan sdh sangat jelas ada pelanggaran hukum oleh oknum bpn dalam proses penerbitan nya ucap JPU Pidsus Kejari Jakarta Barat.
Selanjutnya Saudara Lois B Lim yang menguasai beberapa lahan aset negara dengan menerbitkan SHM, semuanya sudah dibatalkan oleh Kanwil Bpn DKI Jakarta namun mirisnya lahan masyarakar yang dikuasai oleh Louis B Lim sampai saat ini tak kunjung dibatalkan SHM yang cacat tersebut. Oleh sebab itu maka DPP LP2KP meminta kepada mentri ATR BPN agar segera menindaki dan menyelesaikan permasalahan seperti ini, jangan sampai ulah dari oknum pejabat BPN yang diduga sengaja melindungi atau bekerjasama dengan para mafia tanah, sehingga mencoreng nama baik Kementrian ATR BPN RI, dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
“Dalam kesempatan ini juga, kami dari LP2KP minta dengan tegas kepada Mentri ATR BPN RI agar segera memerintahkan jajarannya untuk membatalkan SHM atas nama Louis B Lim yang tidak terdaftar alias cacat demi untuk menegakan supremasi Hukum sehingga tercipta bentuk pemerintahan yang bersih ( Good Governance ) di negeri yang kita cintai ini, ” tutup Zulham syah.(rls/Edy)