SIBER77.ID, JAKARTA – Perayaan Natal di Lapas Kelas IIA Salemba Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dihadiri petugas dan WBP yang beragama Kristiani serta perwakilan dari 25 Yayasan Gereja yang menjalin Kerjasama dalam program pembinaan WBP. Dengan mengusung tema “Maka pulanglah mereka ke Negerinya melalui jalan lain (matius 2 ayat 12)” Perayaan Natal di Lapas Salemba berjalan dengan hikmat.
Selain itu Hari Raya Natal juga menjadi momentum pemberian remisi kepada WBP. Pemberian remisi kepada WBP merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM, terlebih sebagai salah satu sarana hukum untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, selain itu pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas.
Dalam sambutannya Kalapas Salemba Yosafat Rizanto menjelaskan, dari 133 jumlah WBP yang beragama Kristen Protestan dan Katolik di Lapas Kelas IIA Salemba, terdapat WBP yang memenuhi syarat mendapat remisi natal berjumlah 98 orang, 1 WBP bebas langsung setelah mendapat remisi, dan 35 WBP tidak mendapat remisi dengan alasan sedang menjalani pencabutan PB, belum menjalani 6 bulan masa pidana, status masih tahanan, sedang menjalankan subsider, belum ada hasil assement dan keterlambatan administrasi.
Kalapas memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Lapas Salemba berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovativ.
Saya meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata, maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan.
Ucapan terimakasih dari para WBP kepada Lapas Salemba dan jajaran, dengan merayakan Natal bersama setidaknya bisa mengobati kerinduan terhadap keluarga di rumah.
(Red)