SIBER77.ID, Kota Tangerang – Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perumahan Cluster bernama Bintaro Residence 5 di Jl. Bintang 2, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, jadi sorotan masyarakat.
Rencananya, tanah seluas ratusan meter tersebut hendak dibangun perumahan klaster.
Zulhelmi yang mengaku sebagai korlap pembangunan perumahan tersebut mengatakan kalau di klaster itu akan dibangun empat rumah.
Zulhelmi mengungkapkan terkait izin PBG Cluster, dirinya mengatakan sedang dalam proses.
“Kalau ditanya kenapa tidak terlihat adanya plang PBG di lokasi bangunan ini, saya katakan itu izin PBG nya lagi sedang diurus pemilik perumahan,” terangnya, Selasa (12/12/2023).
Zulhelmi mengungkapkan bahwa sampai saat ini empat tanah tersebut sudah dibooking konsumen alias sudah laku semua.
“Proses banknya lama, saya nggak tau. Bos yang tau,” cetusnya.
Dari pantauan awak media, beberapa tukang terlihat sedang bekerja. Dan terlihat bangunan rumah dua lantai berdiri kokoh.
Di pintu menuju perumahan terlihat umbul-umbul KPR BRI berwarna putih.
H. Muchdi Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang angkat bicara perihal belum adanya Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
“Di situ kan sudah jelas ada peraturan dan undang-undangnya. Sudah seharusnya, sebelum mendirikan bangunan, pemilik bangunan harus mengurus PBG nya terlebih dahulu,” kata H.Muchdi melalui sambungan telepon.
“Namanya keren Cluster, tetap saja bangunan liar, karena diduga belum ada PBG-nya,” ujarnya.
Jika diduga ada bangunan liar yang tidak memiliki PBG, tegas Muchdi, sanksinya harus disegel Satpol PP.
“Disitu ada pihak pengawas bangunan (Wasbang) yang tugasnya memberikan rekomendasi ke pihak Satpol PP untuk segera menyegel. Pihak Satpol PP pun harus berani bertindak tegas,” pungkas H. Muchdi.