Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Kegiatan Kemitraan Bersama Ormas

SIBER77.ID, Kota Tangerang, Banten – Mewujudkan Ormas (organisasi masyarakat) sebagai mitra Pemerintah yang berkualitas,  mandiri dan berperan aktif dalam pembangunan daerah. Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan kemitraan ormas bertempat diaula gedung MUI Kota Tangerang. Diikuti dan dihadiri dalam acara kegiatan 10 ormas, para nasumber dari Kanwil Kemenkumham, badan riset dan universitas serta para pejabat dari Kesbangpol Kota Tangerang. Selasa, (30/08/2022).

 

Pemkot Tangerang mengajak ormas berperan dalam pembangunan Kota Tangerang dalam berbagai bidang yaitu perekonomian, fasilitas umum, hingga kerukunan bermasyarakat.

 

Casmat Junaedi Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Tangerang mengatakan, ad 157 ormas di Kota Tangerang. Mereka di antaranya organisasi profesi, kepemudaan, keagamaan, politik, dan konstruksi atau bangunan. “Peran aktif ormas di Kota Tangerang penting untuk mewujudkan Kota Tangerang yang lebih maju,” kata Casmat.

 

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengutarakan, ada tiga prinsip kemitraan antara pemerintah dan ormas. Pertama, yaitu prinsip kesetaraan dan kepercayaan. Tidak ada hubungan hierarkis antara pemerintah dengan ormas. Keduanya harus saling percaya dalam membangun dan memajukan daerah. “Ormas percaya dengan pemerintah, dan Pemerintah harus percaya dengan ormas. Kalau tidak ada saling percaya maka akan susah mewujudkan stabilitas di daerah tersebut dan akan terjadi konfliktual,” ujar Lili.

 

Kedua, adanya transparansi informasi, ketika ormas meminta informasi, maka pemerintah wajib merespons permohonan informasi tersebut. “Apalagi penggunaan dana publik, itu bukan dana pemda, tapi dana kita dari pajak, maka harus transparan,” jelasnya.

 

Prinsip ketiga, ormas tidak bergantung dengan pihak lain termasuk pemerintah. Ormas harus bersifat independen dalam bermitra. Terjalinnya kemitraan yang transparan dan akuntabel, maka dapat terwujud cita-cita memajukan Kota Tangerang.

 

Lili menjelaskan dalam perspektif ilmu politik, ormas termasuk dalam masyarakat sipil. Ciri khas ormas bersifat demokratis. Prinsip demokrasi harus diterapkan baik internal maupun eksternal. Ciri lainnya, ormas harus bersifat independen dan otonom. Karenanya, ormas harus berdiri secara independen.

 

“Masyarakat sipil itu bersifat otonom, jadi hal itu harus dipenuhi oleh ormas itu, harus independen bukan bagian dari kekuasaan, bukan perpanjangan tangan kekuasaan, tetapi dia harus sejajar posisinya atau mitra, maka sama-sama otonom,” tambah Lili.

 

Selain itu, ormas juga harus bersikap toleran, tidak membedakan suku, ras atau agama. Apalagi mengadu domba dengan strategi politik identitas.

 

Selain itu Lili juga menyebut, ada tiga kewajiban pemerintah dalam tugas pemberdayaan ormas. Pertama, dalam hal penguatan kapasitas kelembagaan seperti dukungan kemitraan, pembinaan, dukungan kaderisasi, penyediaan informasi, penelitian dan pengembangan.

 

Kedua, peningkatan sumber daya dengan menyiapkan pendidikan dan pelatihan, magang hingga kursus bagi anggota ormas.

 

Ketiga, menjaga pola hubungan dengan ormas. Artinya sebagai mitra, ormas bukanlah musuh pemerintah dan pemerintah bukan musuh ormas.

 

Sementara dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang Achmad Khomaini menjelaskan, terdapat tiga jenis ormas. Ada ormas yang dibentuk oleh pemerintah, ormas bentukan masyarakat secara swadaya, dan ormas bentukan partai politik. Walau berasal dari hilir yang berbeda, namun kedudukan ormas tetap sama dalam berdemokrasi.

 

“Sejatinya ormas itu bagian dari pilar demokrasi, tanpa ada ormas, tidak ada demokrasi,” kata Khamaeni saat mengisi materi.

 

Pria yang akrab disapa Haji Memed ini memaparkan, peran pemerintah dalam membina ormas juga harus ada agar terwujud kemitraan yang seimbang. Ormas mengontrol pemerintah, dan pemerintah mengontrol serta membina ormas.

 

Penyuluh Hukum Muda pada Kantor Kemenkumham Banten Aries Adriansyah mengatakan, pedoman berorganisasi masyarakat tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di sana tertuang tentang larangan-larangan dalam berorganisasi. Ormas dilarang menggunakan simbol negara atau atribut pemerintahan, dilarang menggunakan nama atau simbol negara lain tanpa izin, dilarang menggunakan simbol negara yang mempunyai kesamaan dengan ormas lain dan partai politik. “Ormas dilarang menciptakan konflik mengatasnamakan agama, ras, suku dan golongan. Dilarang melakukan penistaan terhadap agama yang diakui negara, melakukan gangguan keamanan dan ketertiban umum hingga pengerusakan fasilitas umum,” ujar Aries. 

 

Jika larangan tersebut dilanggar, maka ada sanksi administrasi. Mulai dari teguran hingga pembubaran organisasi. Sedangkan untuk oknum anggota ormas yang melanggar, dapat dijerat pidana.

 

Ditempat yang sama, Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kota Tangerang didampingi Humas dan Kadiv Organisasi LAI mengapresiasi Kesbangpol Kota Tangerang pada kegiatan ini. “Kegiatan kemitraan ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah dan Ormas, semoga acara semacam ini terus dilaksanakan oleh Kesbangpol, agar teman-teman ormas lainnya yang belum mengetahui dan memahami, lebih memahami tupoksi tujuan serta arah organisasinya masing-masing dalam membangun Kota Tangerang bersama Pemerintah”, ujar Suwarman Ketua KGS LAI Kota Tangerang.(Edy)

Exit mobile version