SIBER77.ID, BANTEN – Diluar dugaan dan bernyali besar, oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Bina Marga Kementrian PUPR, sanggup tantangin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Moment itu di ucapkan saat bersitegang dengan Zulham Dirjen Intelijen dan investigasi LP2KP diruangan Susyono Kasi pengadaan Tanah Badan Pertanahan Kota Tangerang,(07/11/2022).
Peristiwa tersebut berlangsung saat LP2KP mendatangi kantor BPN kota Tangerang, terkait permasalahan soal sengketa tanah Tol JORR kunciran milik Alm.Biru Sena nomor bidang 116 di Kelurahan Kunciran kaya Kec.Pinang Kota Tangerang Banten, yang di klaim oleh Agus Elia Darius.
Sempat bersitegang, antara Martono PPK Bina Marga, dengan Zulham, LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah). Menurut Zulham, tidak tepat pembayaran lahan milik Alm.Biru Sena di lemparkan ke pengadilan.
“Apa alasan yang tepat, kenapa pihak PPK Bina Marga Kementrian PUPR dan BPN kota Tangerang langsung menggiring persoalan tersebut ke pengadilan untuk dilakukan konsinyasi, jadi itu tidak tepat,” kata Zulham.
Saat itulah Zulham berbicara kalau ada yang tidak beres dengan oknum PPK dan BPN tersebut. Dan Zulham berbicara akan melaporkan nya ke komisi pemberantasan korupsi, karena diduga ada persengkokolan dengan mafia tanah.
Tiba tiba dengan suara lantang, Martono menyambut bahasa Zulham, dan meminta hadirkan KPK di tempat itu. Dirinya berkata, kalau dia tidak takut.
Sebenarnya permasalahan lahan milik Alm.Birz Sena, sebelum nya sudah clear. Dengan keputusan hasil mediasi dan cek lokasi (objek lahan) dan ditanda tangani oleh semua team panitia saat cek lokasi. Namun tiba tiba, persoalan tersebut di giring ke pengadilan oleh BPN dan atas rekom salah satu nya dari Martono sebagai PPK Bina Marga Kementrian PUPR untuk konsinyasi.(mnhn/er)