KEMKOMDIGI Bersama OJK Akan Pantau Aktivitas Rekening Terindikasi Judi Online

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (KEMKOMDIGI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau aktivitas semua rekening. Langkah tersebut sebagai upaya untuk memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi termasuk judi online.

Meutya Hafid Kementerian Komunikasi dan Digital (KEMKOMDIGI) menjelaskan rekening yang terindikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku atau pengguna judi online akan langsung diblokir. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhenti bermain judi online.

“Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia,” kata Mautya Hafid dalam konferensi pers. Kamis (14/11/2024).

Lanjut Mautya Hafid, Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block, kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblock.

“KEMKOMDIGI bersama OJK akan pantau semua aktivitas rekening. Jika ada nomor rekening yang terindikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku atau pengguna judi online akan langsung diblokir,” ujarnya.

Meutya Hafid menambahkan menurutnya, ini merupakan komitmen sekaligus literasi pihaknya kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan judi online. Untuk itu, pihaknya akan terus mengembangkan situs Cek Rekening.id yang nantinya akan terhubung dengan anti scam center menggunakan teknologi open API.

“Bahwa anti scam center yang merupakan gagasan OJK rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat,”pungkasnya.(harso)

Exit mobile version