Kasusnya Berat, WNA Asal India Dilaporkan ke Imigrasi, Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan

SIBER77.ID, SUMUT-Diduga telah melanggar undang undang tentang ke imigrasi an serta melakukan KDRT, seorang WNA (Warga Negara Asing) asal India berinisial RLS, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara (LSM- GMPSU) ke Kantor Imigrasi Medan Sumatera Utara atas permintaan sponsor nya sendiri yaitu ‘Surety Susilawaty Samosir, Selasa 22 November 2023.

Diketahui RLS adalah warga negara asal India, mengantongi Kartu Ijin Tinggal tetap[e-KITAB] yang berlaku hingga tahun 2027 telah menetap  di Indonesia kurang lebih 14 Tahun dan menikahi Surety Susilawaty Samosir [WNI] tahun 2014 yang diketahui sebagai sponsor nya karna telah terikat hubungan suami istri. Dari hasil pernikahan mereka dikarunia seorang anak perempuan.

Namun seiring dalam perjalanan waktu rumah tangga mereka ternyata tidak baik baik saja, Surety mengatakan, ternyata RLS sering melakukan KDRT baik secara fisik dan verbal juga berselingkuh, hingga puncak nya pada tahun 2020 rumah tangga mereka berkahir. Selanjutnya RLS menggugat Surety [istri nya] ke Pengadilan Negri Kelas 1 Medan.

Selanjutnya gugatan RLS, oleh pengadilan kelas 1 Medan diputuskan 27 september 2022 namun Surety melakukan perlawanan [FERJET] karena putusan pengadilan dianggap cacat hukum karena Surety tidak pernah mendapat surat panggilan dari pengadilan tentang gugatan perceraian tersebut dan tiba tiba pihak pengadilan melakukan putusan putusan sepihak.

Ketua Umum LSM-GMPSU(Garuda Merah Putih Sumatera Uara) ‘Dl Tobing’ juga calon legislatif dari partai Hanura Dapil I kota Medan ini, usai melyangkan surat laporan nya ke Kantor Imigrasi kelas 1(satu) TPI Medan, dengan No:074/SKonf/GMPSU/XI/2023 langsung melakukan jum Pers dihalaman kantor imigrasi menjelaskan tentang alasan pelaporan yang dibuatnya.

“Berdasarkan bukti bukti dan keterangan dari Surety sebagai sponsor, kita melayangkan  laporan dugaan pelanggaran tentang ke imigrasian yaitu UU No.6 TAHUN 2011 Pasal 75  kekantor Imigrasi dan terlapor harus dideportasi,” Kata DL Tobing kepada Wartawan [22/11/2023]

Selain itu DL. Tobing juga membeberkan bukti laporan KDRT yang saat ini tengah ditangani Polda Sumut atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Surety Susilawaty Samosir, yang di lakukan oleh terlapor ‘Ratan Lal Sahoo’ [WNA] yang bertempat tinggal di komplek Tasbi 2 Blok II no:34 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, yang harusnya menjadi perhatian serius oleh Kapolda Sumut, karena telah menyangkut jati diri Bangsa Indonesia.

Surety sendiri saat ditemui wartawan membenarkan peristiwa tragis yang dialami nya selama berumah tangga dengan RLS sampai akhirnya dirinya digugat cerai. Salah satu kejadian yang paling memilukan, saat dirinya menangkap basah suaminya [RLS] tengah sekamar dengan seorang wanita yang juga satu negaranya didalam sebuah kamar dengan bertelanjang setengah badan.

“Saya mendapati mereka dengan mengenakan handuk bersama wanita keluar dari kamar saya ketahui wanita itu bernama ‘Amita Maity’ yang visanya di keluarkan keimigrasian Indonesia tanggal  23 september 2022, dengan nomor ID 170436262221xxxx,Visa Type Visit, dengan Purpose Of Visit Bisnis Talk yang berlaku selama 60 hari,” tutur Surety menceritakan kepada wartawan.

Lebih tragisnya, RLS Usai kedapatan oleh Surety tengan asik berduaan dengan teman wanitanya didalam kamar, justru semakin menjadi. RLS justru menbarak Surety dengan mobil saat berjalan mau pulang dan semua kejadian pada saat itu di saksikan oleh pihak aparatur desa, warga desa, bahkan dari kepolisian Polsek Medan sunggal.

“Dari semua bukti-bukti yang saya dapat, baik itu hasil visum fisik dan fisikis dan pemalsuan data-data dari tindakan terlapor, dari Pengadilan dan Instansi yang terkait lainnya. Saya selaku Ketua Umum GMPSU akan menindak lanjuti kasus ini sampai selesai karena terkait ketidak adilan terhadap korban [Surety] dan membawa marwah NKRI,” ujar DL.Tobing dengan tegas.

Selain itu DL. Tobing juga mengatakan, dalam kasus laporan ini ada poin yang penting yang harus dicatat, bahwa terlapor pernah dengan lantang mengatakan “Hukum Indonesia dapat di beli”. Pihaknya berharap kepada Dirjen imigrasi dan Kanwil Imigrasi Sumut untuk segera bertindak cepat, terlapor bisa di tindak tegas dan di deportasi ke negaranya, agar tidak ada lagi korban kebiadaban oleh Warga Negara Asing terhadap warga negara Indonesia.

 

[Red/Tim]

Exit mobile version