TANGERANG | SIBER77.Id – Dalam rangka menekan angka tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor), Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, selaku Kasat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, mengeluarkan perintah kepada seluruh anggota Opsnal Reskrim untuk melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum Polresta Tangerang, Sabtu 24/02/24
Perintah ini disampaikan sebagai bagian dari instruksi langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Dalam kegiatan patroli ini, anggota Sat Reskrim tidak hanya melakukan pengawasan intensif terhadap potensi kejahatan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah preventif untuk mencegah tindak pidana. Langkah ini diambil mengingat adanya beberapa kejadian kriminalitas yang terjadi di sejumlah kawasan pemukiman.
Patroli kring serse dilakukan pada waktu-waktu yang sering menjadi sasaran aksi tindak pidana. Selain itu, Kapolresta Tangerang juga mendorong optimalisasi penggunaan kamera CCTV yang terintegrasi ke Command Center Polresta Tangerang untuk memperkuat pengawasan terhadap keamanan kota.
Komitmen Polresta Tangerang untuk menjaga wilayah hukumnya terus ditegaskan melalui langkah-langkah preventif seperti ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menggunakan Hotline 110 Polri yang tersedia 24 jam penuh sebagai sarana untuk melaporkan kejadian atau situasi yang memerlukan perhatian kepolisian. Polresta Tangerang siap memberikan respons cepat dan efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.