SIBER77.ID, Tanggerang Selatan, Banten – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak dan KPPBC TMP A Tangerang melakukan pemusnahan bersama Kejaksaan atas barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 dan 2022 di Lapangan Kanwil DJBC Banten (Selasa, 30/10/2022).
Jenis serta jumlah BMN yang dimusnakan yakni sebanyak 9.574.560 batang rokok sigaret, 429 batang cerutu, 8,39 liter yang merupakan hasil dari pengolahan tembakau lainnya, 4.124 liter minuman mengandung etil alkohol, 663 piesec kancing, dan 2 karton golden stock beef noodles.
Rahmat Subagio selaku Kepala Kanwil DJBC Banten mengatakan bahwa barang bukti rokok hingga miras ilegal tersebut memiliki omset sebesar Rp. 10,4 miliar.
“Perkiraan kami terhadap nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 miliar,” ujarnya saat diwawancarai media.
Adapun tujuan dilakukannya pemusnahan adalah untuk merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkasnya.
“Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor,” imbuh Rahmat.
Bea Cukai Banten dalam upaya penegakan hukum di tahun 2022 sampai dengan 31 Juli 2022, telah melakukan 743 kali penindakan (hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya) dengan total kerugian negara sebesar Rp. 31,5 miliar.
“Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor Wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat bangkit lebih kuat,” tutup Rahmat.(aji)