SIBER77. Kota Tangerang, Banten – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggagalkan aksi dua remaja yang akan melakukan tawuran dengan cara janjian atau COD ditempat yg sudah disepakati. Minggu (4/12/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua orang remaja berstatus pelajar ini diamankan setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya janjian tawuran itu.
“Dua remaja berinisial ILFR (15th) dan KB (17th) kita amankan di Jalan Anusapati Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” terang Zain. Selasa (6/12).
Lanjutnya, saat digeledah oleh petugas, di salah satu aplikasi Instagram group dalam handphone milik mereka terdapat percakapan ajakan tawuran dengan kelompok lain di tempat yang sudah mereka disepakati bersama.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan kedua remaja tersebut, benar saja saat diperiksa dari handphone mereka terdapat percakapan janjian tawuran dengan kelompok lain, tempatnya sudah mereka sepakati,” jelas Kapolres.
Mengantisipasi hal tersebut kedua remaja tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita panggil orang tua mereka dan pihak sekolah, setelah didata dan diberikan pendampingan unit PPA tentunya dengan melibatkan PPTP2A, keduanya kita kembalikan ke orang tuanya dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolres.
Pewarta : Irwan A.N