Hukum Tumpul, WNA Asal India Tidak Tersentuh Hukum di Kantor Imigrasi Medan

SIBER77.ID, SUMUT- Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM-GMPSU] ke kantor Imigrasi TPI kelas 1 Medan atas  warga negara asing asal india tidak berjalan, alias masuk angin. Diketahui RLS adalah warga negara asal India yang kini telah dilaporkan. mengantongi Kartu Ijin Tinggal tetap[e-KITAB] yang berlaku hingga tahun 2027.

RLS telah menetap di Indonesia kurang lebih 14 Tahun dan menikahi Surety Susilawaty Samosir [WNI] tahun 2014 yang diketahui sebagai sponsor nya karna telah terikat hubungan suami istri. Dari hasil pernikahan, kini mereka dikarunia seorang anak perempuan. RLS, alias Sahoo diduga telah melanggar undang undang tentang ke imigrasi an serta melakukan KDRT, saat ini telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara (LSM- GMPSU) ke Kantor Imigrasi Medan Sumatera Utara atas permintaan sponsor nya sendiri yaitu ‘Surety Susilawaty Samosir, Selasa 22 November 2023.

Ketua Umum LSM-GMPSU(Garuda Merah Putih Sumatera Uara) ‘Dl Tobing’ juga calon legislatif dari partai Hanura Dapil I kota Medan ini, melayangkan surat laporan nya ke Kantor Imigrasi kelas 1(satu) TPI Medan, dengan No:074/SKonf/GMPSU/XI/2023, karena berdasarkan bukti bukti dan keterangan dari Surety sebagai sponsor.

“Sejak kita melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran tentang ke imigrasian yaitu UU No.6 TAHUN 2011 Pasal 75 ke kantor Imigrasi harus nya terlapor atas nama Ratan Lai Sahoo Warga negara asal India ini sudah ditangkap dan harus dideportasi, namun hingga saat ini 28 november 2023 pihak Imigrasi belum juga ada reaksi, laporannya sudah masuk angin, kami menduga ada kong kali kong antara oknum imigrasi dengan terlapor,” Kata DL Tobing kepada Wartawan [28/11/2023]

Melampirkan bukti pelanggaran tentang ke imigrasian, DL Tobing juga membeberkan sejumlah bukti KDRT terhadap Surety Susilawaty Samosir yang saat ini tengah ditangani Polda Sumut, dan terlapor  atas nama ‘Ratan Lal Sahoo’ [WNA] yang bertempat tinggal di komplek Tasbi 2 Blok II no:34 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Selain KDRT dan penyalah gunanaan e-KITAB, RLS juga menelantarakan anak nya dengan tidak memberikan nafkah selama bertahun tahun. dari pengakuan Surety, dirinya pernah menangkap basah suaminya [RLS] tengah sekamar dengan seorang wanita yang juga satu negaranyadengan bertelanjang kondisi setengah badan, yang diduga salah satu pemicu keretakan rumah tangga merka.

“Saya mendapati mereka dengan mengenakan handuk bersama wanita keluar dari kamar saya ketahui wanita itu bernama ‘Amita Maity’ yang visanya di keluarkan keimigrasian Indonesia tanggal 23 september 2022, dengan nomor ID 170436262221xxxx,Visa Type Visit, dengan Purpose Of Visit Bisnis Talk yang berlaku selama 60 hari,” tutur Surety menceritakan kepada wartawan.

Lebih tragisnya, RLS Usai kedapatan oleh Surety tengan asik berduaan dengan teman wanitanya didalam kamar, justru semakin menjadi. RLS justru menbarak Surety dengan mobil saat berjalan mau pulang dan semua kejadian pada saat itu di saksikan oleh pihak aparatur desa, warga desa, bahkan dari kepolisian Polsek Medan sunggal.

Dari penyampaian Surety, “Hukum Indonesia dapat di beli”. Kalimat tersebut pernah terlontar dari mulut RLS, dan kini kalimat itu sekan terbukti. Pasalnya, pihak Imigrasi 1 Medan tidak bergerak untuk menindaklanjuti laporan dari Surety atas nama LSM-GMPSU. Beragam tudingan miringpun dilontarkan element masyarakat terhadap pihak imigrasi, mulai dari nilai rupiah dan kesepakatan apa yang dibuat antara oknum pejabat Imigrasi Medan dengan RLS [WNA] sehingga Hukum tidak ditegakkan.

Salah satu reaksi keras dilontarkan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan Robby Barus,S.E,MAP. Dirinya dengan lantang meminta Imigrasi Medan segera mengusut sampai tuntas WNA asal India, yang diduga melanggar Hukum Kemigrasian dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sehingga berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban umum bagi warga Medan

Robby geram mendengar adanya WNA asal India yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Dia meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan ‘Johanes Fanny Satria’ untuk segera melakukan tindakan dengan tegas. Karena dikhawatirkan ada keterlibatan RLS denagan jaringan Internasional tentang WNA yang berada di wilayah Indonesia tentang imigrasi ilegal, dan bisa masalahnya semakin serius’

“Saya sudah sampaikan ke Pak Fanny (Kepala Imigrasi) terkait masalah ini. Informasi masih dari Saya dan terkait KDRT itu sudah saya sampaikan, biarlah Poldasu yang mengurus Pidana nya, namun jika ada WNA yang diduga memiliki sindikat jaringan perdagangan manusia, ini masalah sudah sangat serius dan harus segera dituntaskan,”Kata Robi dalam telewicranya dengan wartawan.

Menurut Robi bahwa pihak dari Komisi 1 lebih menyoroti terkait keterlibatan adanya dugaan jaringan Internasional perdagangan manusia. Apakah ini ada benarnya keterlibatan sindikat Internasional perdagangan manusia dan hal ini sudah saya sampaikan ke Pak Fanny karena ini masalahnya sudah serius agar segera ditindaklanjuti, Kamis (23/11/2023)

Sat disinggung soal WNA asal India tentang status  Visa Bisnis di wilayah Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Roby menegaskan kalau itu ada dalam pengawasan di Komisi 1 DPRD Medan.

“Iya ,itu pengawasan komisi satu’! ini kan persoalan Anak Bangsa.. mana bisa kita diam,!.jika ada persoalan disitu.!!! Harapan saya persoalan ini segera di Investigasi untuk mengetahui inti pemasalahan sebenarnya. Saya jugamendapat informasi ada dugaan Kong kali kong di kantor imigrasi medan, hal ini harus segera diusut ‘’ ujarnya

Terpisah dari sebelumnya atas adanya laporan LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) terkait dugaan pelanggaran Hukum Keimigrasian terhadap perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum WNA asal India ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan,Rabu ( 22/11/2023).

Menurut keterangan Ketum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing, hingga berita ini dimuat kembali, pighak imigarsi Kelas 1 Medan belum juga menunjukkan reaksi. Padahal laporan yang dikirimkan  telah diterima langsung oleh KTU Keimigrasian Kelas 1 Khusus TPI Medan Fais Lubis, hingga ssaat ini pihak LSM GMPSU masih menunggu undangan Klarifikasi dan Konfirmasi,Sabtu ( 25/11/2023)

“Iya,kita menunggu surat pengaduan tersebut untuk diundang melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi sejauh mana kebenaran data pulbaket yang sudah kami berikan,” kata DL Tobing saat dikonfirmasi wartawan, [28/11/2023]’

[Team]

Exit mobile version