SIBER77.ID, Kota Tangerang, Banten – Edward Ketua DPD LPKRI Banten selaku pelapor kasus pidana pasal 362 sangat menyayangkan dengan sikap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Nurjaya, S.H., pada saat dikomfirmasi Via Whatsapp tidak ada memberikan jawaban balasan via chat Whatsapp terkait akan adanya gelar perkara atau SP3, Senin (20/11/23).
Edward meminta dan berharap agar jajaran petinggi Polri menganalisa dan mengevaluasi kinerja Polsek Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota terkait LP yang dianggap dikebiri oleh Oknum Polsek Jatiuwung.
Edwar, mengatakan pihaknya akan meneruskan aduan ke Mabes Polri agar ditindak-lanjuti Kompolnas dan Police Wath, karena merasa dirinya sebagai pelapor/korban tidak diberikan kejelasan yang profesional dan kepastian hukum yang semestinya.
Seharusnya pihak Polsek Jatiuwung mengeluarkan SP3, bilamana laporan Edward, sebagai korban tidak memenuhi unsur pidana.
Lebih lanjut, Edward pun meminta pertanggung-jawaban Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si, mengenai kinerja jajaran anggota personelnya yang dianggap tidak profesional dalam bekerja dan di nilai sangat minus, kemana Presisi dan Perkap no 2 Tahun 2022.
Hal tersebut sangat mengecewakan masyarakat atas pelayanan Polri terhadap masyarakat khususnya korban / Pelapor dugaan tindak Pidana pasal 362.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak dari Polsek Jatiuwung / Mapolres Metro Tangerang Kota memberi penjelasan terkait Profesional Polri dalam pelayanan masyarakat /perlindungan hukum khususnya korban tindak pidana yang melaporkan.
Terakhir, Edward juga akan membeberkan salah satu bukti permintaan uang via transfer yang diminta dan telah diberikan ke I.O salah satu oknum penyidik Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota yang menangani delik aduan laporan kasus pidana pasal 362.
Pewarta : tanjung 1978
Narsum :Edward LPKRI DPD Banten