SIBER77.ID, Tangerang–Dugaan pemalsuan merek berbagai jenis oli menggemparkan Jl Centra Pergudangan Kosambi. Berdasarkan hasil investigasi, terungkap bahwa karyawan-karyawan di lokasi tersebut diduga terlibat dalam kegiatan mengemas dan menggunakan merek-merek ternama secara ilegal, (Rabu 27/03/2024).
Arul, salah satu aktivis menegaskan bahwa ada beberapa bukti-bukti yang ditemukan dan tentunya hal tersebut menjadi landasan kuat dalam menyatakan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga menekankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat, terutama kepada pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut.
Selain Disperindag, PT Pertamina Lubricants (PTPL) harus menindak tegas pemalsu Pelumas bermerk itu. Sebab PTPL merupakan anak Perusahaan Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading (C&T) yang bergerak di bidang produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, penyaluran, dan pemasaran pelumas otomotif seperti ; oli mobil, oli motor, oli bus dan truk, pelumas industri, Grease, specialisties produk dan base oil, serta bahan bakunya.
Pemalsuan merek merupakan tindakan serius yang dapat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap produk-produk tertentu. Arul megatakan beberapa aturan yang harus ditegakkan dalam kasus ini:
Penegakan Hukum yang Tegas: Pihak berwenang, termasuk Polri dan Disperindag, diharapkan untuk menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku pemalsuan merek. Ini mencakup penuntutan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyelidikan Mendalam: Perlu dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik pemalsuan merek oli ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan ilegal yang lebih luas.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang pentingnya membeli produk dari sumber yang terpercaya dan menghindari pembelian dari pihak yang tidak jelas keasliannya.
Pengawasan Ketat terhadap Industri: Disperindag dan lembaga terkait lainnya harus meningkatkan pengawasan terhadap industri agar praktik pemalsuan merek dapat dicegah sejak dini.
“Arul menambahkan agar pelaku usaha yang terlibat dalam praktik pemalsuan merek oli diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan peraturan -peraturan.
Lebih lanjut Arul juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Merek. Ini mencakup penuntutan secara pidana dan administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dengan menegakkan aturan-aturan ini, diharapkan kasus pemalsuan merek oli ini dapat ditangani dengan serius dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (Tim)