Dugaan Pemalsuan SPJ pada Sidang Kasus Budidaya Lebah Madu

SIBER77.ID, LAMPUNG–Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kasus budidaya Lebah Madu, Ada Dugaan pemalsuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Kamis (26/10/2023). Sidang tersebut berlangsung pukul 15:00-15:40Wib. Dipimpin Ketua Hakim Lingga setiawan, dengan Agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, No.perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Pada kesempatan itu, hanya satu saksi yang diperiksa yaitu Ketua KTH 3, Sarukim. Sementara saksi Ketua KTH 5 Herpan dan lainnya diperiksa pada senin 30/10/2023 dan Rabu 1/11/2023 mendatang.

Salah satu terpenting dalam persidangan tersebut, Ketua Majlis Hakim sempat memberikan arahan kepada para Saksi untuk melaporkan ke pihak Kepolisian terkait Pemalsuan tandatangan didalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang di ketahui bahwa saksi sebelumnya juga menerangkan tidak pernah membuat SPJ tersebut, apalagi menandatanganinya, kecuali pembuatan Proposal pengajuan bantuan Budidaya Lebah Madu.

Diketahui sebelumnya bahwa semua pemberkasan kegiatan Budidaya lebah madu tersebut dibuat oleh Pendamping Gapoktan, namun saat dikonfirmasi usai sidang, Ahmad Syarif Hidayat menepis bahwa yang membuat SPJ tersebut bukanlah dirinya.

Lingga Setiawan juga menanyakan kepada saksi terkait jumlah kelompok Gapoktan/KTH yang pada waktu itu mengikuti pelatihan budidaya lebah madu di curup tirai kemudian saksi Sarukim menjelaskan kalau jumlah KTH yang mengikuti pelatihan tersebut ada 13 Kelompok KTH.

Saat persidangan berlangsung Ketua majlis Hakim, Lingga Setiawan sempat menegur Kuasa Hukum terdakwa BW yang pada waktu itu memberikan pertanyaan terhadap saksi Sarukim diluar BAP JPU. “Kalau memberikan pertanyaan itu yang relevan,” Tegas ketua majelis Hakim, Lingga Setiawan.

Sidang berjalan lancar dan kondusif, Terdakwa BW tidak mengajukan keberatan. Sementara itu saksi, Ketua KTH 3, Sarukim memberikan keterangan dengan lugas, tanpa berbelit. Jawabannya sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan dari Majlis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkapkan oleh JPU kejari Tanggamus, Budi Setiawan kepada awak media usai persidangan.(Suherman)

Exit mobile version