DPKP Kabupaten Tangerang dan Alishter Menggelar Pelatihan Herbisida Terbatas kepada Sejumlah Petani

SIBER77.ID,TANGERANG-Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alishter) bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggelar pelatihan herbisida terbatas kepada sejumlah petani di BPP Pertanian Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Ketua ALISHTER Pusat, Mulyadi Benteng menyampaikan bahwa ALISHTER tetap konsisten melaksanakan pelatihan sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 dan tanggung jawab kepada para petani pengguna Produk Perlindungan Tanaman Berbahan Aktif Parakuat Diklorida.

“Tujuan pelatihan yang dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menggunakan herbisida parakuat diklorida secara benar dan bijaksana serta untuk meningkatkan pengetahuan dalam upaya meminimalkan dampak negatifnya terhadap pengguna dan lingkungan,” ujarnya.

Dia menerangkan, bahwa sejak tahun 2016, ALISHTER telah melakukan pelatihan sebanyak 313 kali di kabupaten/kota dalam 28 provinsi dengan total petani yang sudah dilatih sebanyak 31.000 orang.

“Saya berharap petani dapat saling belajar bagaimana cara menggunakan pestisida dengan baik dan bijaksana. Sehingga, bisa meminimalisir dampak negatifnya terhadap petani dan lingkungan,” tambahnya.

Mulyadi menerangkan materi pelatihan yang disampaikan juga sangat penting yaitu terkait dengan peraturan, label, limbah, penyimpanan, pencegahan keracunan serta teori dan praktik penyemprotan yang aman dan efektif. Di Akhir acara, ALISHTER dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang memberikan Surat Keterangan Pelatihan kepada petani yang hadir.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno mengapresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegiatan pelatihan herbisida terbatas yang dikoordinasikan oleh ALISHTER.

Kata Dia, merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2019 dimana setiap pengguna pestisida terbatas harus diberikan pelatihan. Selain itu, Pelaksanaan Pelatihan ALISHTER juga berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 31/Kpts/SR.340/B/II/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas.

“Pelatihan ini dinilai cukup penting bagi keberlangsungan petani dan lingkungan. Selain itu, ini pun bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan kepada 100 orang petani sebagai peserta pelatihan agar dapat menggunakan pestisida yang benar-benar terbatas,” ujarnya.(er)

Exit mobile version