SIBER77.ID, Neglasari, Kota Tangerang, Banten – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH. Salah satu kewajiban PKH adalah memastikan anak di sebuah keluarga bersekolah sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah lewat pemberian bantuan sosial (bansos).
Djaan salah satu keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH, melalui anak nya Abdul Qodir Jaelani yang biasa disapa Danil ketika di temui dirumah ibu Epa Emilia Anggota DPRD kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan
“dirinya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 kedatangan kader PKH Kelurahan Neglasari dan memberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang selama ini di pegang oleh ibu Kader tersebut dan ketika kartu tersebut di konfirmasi ke Dinas Sosial Kota Tangerang ternyata dari tahun tahun sebelum nya dana tersebut sudah di cairkan dan selama ini keluarga nya tidak pernah menerima dari pencairan dana tersebut” kata Danil (Sabtu 14/1/2023)
Epa Emilia Anggota DPRD kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan akan kejadian tersebut dan ini bukan yang pertama kalinya sebab sebelum nya ada juga beberapa masyarakat yang mengadukan hal yang sama bahkan sudah hampir 5 tahun lamanya kartu tersebut di pegang oleh kader PKH tersebut dan setelah mengadukan persoalan kepadanya kemaren kartunya justru dibantu pak Lurah Neglasari yang mengembalikan kartu tersebut ke keluarga yang bersangkutan kata Epa
Lebih lanjut Anggota DPRD kota Tangerang ini menjelaskan menurutnya yang lebih aneh lagi dana yang diduga sudah dipakai selama ini di kembalikan secara di cicil dengan surat perjanjian yang isinya juga terdapat ancaman terhadapnya yaitu
“bahwa dia mengakui sesungguhnya telah mengambil sejumlah uang yaitu bantuan Pemerintah yang di berikan kepada keluarga Penerima Manfaat PKH sebesar Rp 9,7 juta dari Tahun 2017 s/d 2022 dengan tanpa di ketahui dan seijin oleh penerima Bansos, terhadap diambilnya uang tersebut di atas dia (kader PKH red) bersedia mengganti sepenuh nya uang tersebut dengan cara di cicil dalam 1 bulan, apabila dalam waktu yang sudah di tentukan tidak di tepati dia siap di proses secara Hukum baik Pidana dan Perdata jelasnya
Sementara dia (Kader PKH tersebut, red) memberikan uang kepada keluarga Penerima Manfaat tersebut sebesar Rp 4.340.000,- dan sisanya sebesar Rp 5.360.000,- dan ancaman dalam surat perjanjian tersebut mengatakan “apabila pihak 1 bilang ke masyarakat pihaknya yang mengambil duit tersebut maka pihak ke 2 (Kader PKH, red) berhak menuntut balik pihak 1 dan perjanjian tersebut di buat pada tanggal 13-1-2023 yang di saksikan olah RT dan RW setempat, menurutnya inilah kejanggalan yang terjadi, sementara kejadian tersebut sudah bertahun-tahun tandasnya
Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap saat ini sudah bukan waktu nya lagi untuk menakut nakuti masyarakat dengan membuat perjanjian seperti itu dianggap sudah selesai dan saat ini masyarakat sudah pada Cerdas dan kritis kok, dirinya pun memohon pada pihak kepolisian agar lebih tanggap dan menindak lanjuti akan persoalan persoalan yang merugikan dan dialami oleh masyarakat yang memang membutuhkan, dan Program Keluarga Harapan (PKH) ini juga program bapak Presiden RI sementara kejadian ini sudah bertahun-tahun loh duit mereka di gelapkan oleh kader tanpa persetujuan penerima manfaat sebaiknya seyogyanya secepatnya memproses tindakan penggelapan yang di lakukan oleh oknum kader PKH tersebut Imbuhnya
Disisi lain Firman Lurah Neglasari yang di hubungi melalui chating WhatsApp mengatakan bahwa “Alhamdulillah sudah di selesaikan masalahnya, Dan dari pihak yang bersangkutan mau mengganti” akan tetapi dirinya tidak mengetahui kalau di dalam surat perjanjian tersebut ada bahasa ancaman kata Firman