SIBER77.ID, Kota Tangerang, Banten –Warga Gang Keramat 1 Kelurahan Karawaci Kota Tangerang resah dengan adanya gudang limbah Plastik, PT. Fefi Plastik yang beroprasi ditengah permukiman warga, pasalnya akibat ulah dari produksi itu sehingga mengakibatkan dampak negatif secara langsung selain mencemari polusi udara dan bising suara mesin.
Keberadaan gudang limbah Plastik yang beralamat di seberang Jl. Imam Bonjol Gang kramat 1 003/002 Karawaci Kota Tangerang, Diketahui Hengky adalah selaku pemilik Gudang tersebut. Dimana PT tersebut beroprasi mengolah limbah plastik, dan keberadaanya sudah berdiri pada tahun 2016.
Namun anehnya, pada Perusahaan gudang pengolahan limbah plastik itu dari depan jalan tidak terlihat Plang Perusahan yang terpampang, melainkan gemuruh suara mesin yang bising terdengar.
Kendati demikian, Warga Gang Keramat 1 yang kena imbas dari aktifitas pengolahan limbah plastik itu, sempat mengadukan keberadaan gudang limbah plastik PT. Fefi Plastik, di tahun 2022 yang bertahap dan berkali-kali secara persuasif kepada pemilik namun tidak dianggap, lalu mengadukan kepada pihak RT, RW, Kelurahan maupun pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, karena mengganggu dimana kecemasan warga terkait bisingnya suara mesin dan lebih parahnya lagi polusi udara dari pembakaran limbah plastik yang berdampak langsung kepada warga debu dan bau menyengat.
Walaupun keresahan yang dialami dan telah diadukan warga kepada pihak terkait yakni Kelurahan selaku pemerintahan setempat tertanggal 14 November 2022, selanjutnya disusul adanya Surat Pernyataan Bersama Forum Komunikasi Warga Gang Kramat Tangerang tertanggal 5 November 2022, yang isinya menolak adanya pabrik (Gudang) pengolahan limbah plastik, dimana poin-poin yang dituangkan adalah :
Bahaya asap limbah yang dihasilkan dapat merusak kesehatan, polusi udara yang mencemari lingkungan pemukiman warga dan sangat meresahkan
Bahwa kegiatan nonstop 24 jam sehingga menimbulkan gangguan kebisingan,
Tidak ada izin dari warga Rt 003 Rw 002 Karawaci, bahkan aduan warga yang ditunjukan dan di permohonkan kepada Walikota Tangerang agar pabrik (Gudang) pengolahan limbah plastik jangan beroprasi dan produksi.
Namun aduan yang menjadi keluhan warga itu dinilai terkesan percuma, usaha tiada arti, karena gudang limbah plastik tersebut masih saja aman beroprasi dan produksi, bahkan dari kekesalan warga berkesimpulan ada dugaan korporasi dzolim pihak-pihak terkait dengan pemilik terhadap keberadaan pengoprasian gudang limbah tersebut, dengan bermain-main menguntungkan kepentingan para oknum tanpa memikirkan imbas warga menderita, yang terkesan aduan kepentingan warga masyarakat tidak di indahkan.
Sebelumnya Warga yang sempat dimediasikan dengan pemilik Gudang oleh pihak Kelurahan Karawaci tertanggal 29 November 2022, dengan kesepakatan, tidak adanya kegiatan pembakaran, tidak ada asap yang keluar dari gudang kepermukiman, ketika berproduksi gerbang harus ditutup, tidak bau, produksi dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam termasuk pemanasan mesin, apabila perusaan gudang ingkar dari kesepakatan maka siap diproses Hukum.
Namun bagi pemilik perusahaan (Gudang), kesepakatan perjanjian tinggalah janji-janji saja seakan tidak patuh dan abai kepada kesepakatan yang sudah menjadi kesepakatan bersama, ternyata kegiatan dalam gudang melakukan operasi produksi nonstop 24 jam, dan ironisnya warga yang mengeluhpun sebagai korban terdampak, sangat disayangkan pihak-pihak terkait seakan tutup mata dan tutup telinga dan tidak respons cepat.
Hal ini juga membuat ketidak jelasan warga masyarakat Gang Kramat Karawaci, atas keresahan yang dialami seakan merasa bingung kemana dan harus ke siapa untuk mengadu, dengan asumsinya pihak-pihak terkait lebih mementingkan dan cenderung memilih keberadaan pengusaha ketibang kepentingan warga yang sedang dirundung musibah dampak dari aktifitas pengolahan limbah dalam gudang tersebut.
Lebih lanjut Anton (47), yang mewakili warga terdampak, terus berusaha dan berjuang ditengah kebimbanganya yang tidak menentu, keluhan dan aduan kepada kelurahan dan pihak-pihak terkait sudah dilakukan, namun tidak merubah kondisi yang ada malah pemilik perusahaan melanggar perjanjian.
Sehingga Anton dalam kondisi bingung kalau kondisi dianggap tidak berpihak, kemana dan kesiapa harus mengadu, pilihan akhir yaitu Anton membuat Konten di akun TikTok @antonsimply1 berkaitan permasalahan dampak lingkungan yang dialami warga dengan memvidiokan, tanpa disadari sehingga mengundang reaksi banyak pihak dan dukungan dari para Natizen, sampai pihak Sat Pol-PP Kota Tangerang memediasikan antara warga terdampak dan pihak pemilik Perusahaan (gudang), Senin (26/06/23).
Alhasil warga sangat kecewa berat dalam pertemuan mediasi itu, karena tidak menemukan hasil ataupun solusi yang baik dan berkepihakan kepada warga, namun Sat Pol-PP pihaknya akan melakukan investigasi kelapangan.
Hasil kesepakatan di Kelurahan Karawaci tetap dilanggar walaupun pemilik pabrik sudah bertandatangan, pabrik limbah plastik ini sepertinya akan tetap melanggar walaupun walaupun hasil pertemuan tanggal 26 juni 2023 yang dimediasi kembali di Sat Pol-PP Kota Tangerang antara pemilik pabrik dan warga yang dihadiri oleh Trantib Karawaci, kelurahan Karawaci dan Kelurahan Sukajadi belum ada.
Namun diduga niat baik Pemilik pabrik limbah plastik ini tidak ada karena pabrik akan berusaha untuk bebas bersikap dan bertindak dilingkungan warga gang kramat 1 karawaci dan bila terus dibiarkan maka kami warga gg.kramat 1 karawaci akan selalu tertindas.
“Setelah adanya korban dilingkungan kami, kami berharap agar pabrik (gudang) plastik ini tidak berproduksi, agar debu polusi yang kita rasakan ini tidak kami rasakan kembali dan kami berharap kepada pemerintah kota Tangerang, kami selaku warga masyarakat semestinya dilindungi kami juga berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat “, Jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, terkait undangan panggilan dari pihak Sat Pol-PP Kota Tangerang adanya Kekecewaan lantaran pihaknya tidak memberikan kepuasan terkait laporan pengaduan.
“Kita hari ini di panggil Sat Pol-PP Kota Tangerang, dan dipertemukan dengan pemilik gudang, setelah tidak ada solusi, kemuduian pihaknya akan menginvestigasi dan memberikan hasilnya nanti dan belum tau entah sampai kapan”, Tandasnya.
Sementara Jose selaku Kabid Gakumda saat berbincang diakhir mediasi, membenarkan atas kekeliruan pihak pemilik Gudang tersebut, karena menurutnya, “masa gudang bisa melakukan aktifitas produksi, tapi kita tunggu kita akan investigasi terlebih dulu dan menunggu hasil Lab dari pihak Dinas LH”, Celotehnya.
Sebagaimana telah diketahui mengacu kepada : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pewarta : Irwan
Narsum : Galang Posbumi