SIBER77.ID – Banten – Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Provinsi Banten akan menggelar persiapan Musda DPD KNPI Banten dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Moh. Rano Alfath.
Adapun dasar hukum yang mendasari hal ini adalah keputusan Kongres Pemuda/KNPI ke-XVI di Hotel Sultan Jakarta dan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001273.AH.01.08 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa kepengurusan DPD KNPI Provinsi Banten berada dibawah kepemimpinan dirinya sebagai Ketua, dan Sirojudin sebagai Sekretaris.
“Kepemimpinan kami memiliki legalitas formal yang kuat. Maka dari itu sekarang kita lagi godok persiapan Musda ini supaya berjalan dengan lancar dan semoga bisa menghasilkan outcome yang diinginkan. Provinsi Banten perlu pemuda yang adaptif, transformatif dan resilient untuk membawa perubahan positif karena tantangan kedepan semakin berat,” katanya dihadapan awak media.
Rano yang juga merupakan anggota Komisi III DPR-RI itu mengaku bahwa dirinya akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Banten untuk nahkodai kembali organisasi kepemudaan itu di periode selanjutnya.
“Saya punya outlook positif terhadap potensi pemuda di Banten kedepan, dan berharap bisa kembali memberikan kerja-kerja nyata dan konkret lewat platform KNPI ini agar pemuda Banten bisa lebih bersinergi dalam berkontribusi untuk pembangunan NKRI,” ungkap Rano secara antusias.
Lebih lanjut, Rano menyinggung penggunaan atribut dan logo KNPI yang harus sesuai dengan peruntukannya. Hal ini lantaran logo KNPI sudah dilindungi Hak Merek yang ditetapkan Kemenkumham melalui Sertifikat Merek pada tanggal 21 Juli 2022 dengan Nomor Pendaftaran IDM000616466.
“Saya memahami bahwa saat ini masih banyak organisasi-organisasi yang mengatasnamakan KNPI dengan menggunakan atribut, logo maupun identitas KNPI. Akan tetapi organisasi tersebut haruslah bisa menunjukan legalitas formal yang mengizinkan mereka untuk menggunakan atribut tersebut. Sesuai dengan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian, logo KNPI tidak boleh dipergunakan tanpa perizinan kepengurusan KNPI yang sah yang sesuai dengan sertifikat merek KNPI,” tutur Rano.
Lebih lanjut, aturan pidana mengenai penggunaan merek tanpa izin juga tertuang dalam pasal 100 ayat (1) dan (2), dan pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Perlindungan terhadap logo dan identitas KNPI ini sangat penting untuk meminimalisir penggunaan melawan hukum yang bisa berpotensi membahayakan citra KNPI nantinya. Semoga awareness akan hal ini bisa ditingkatkan khususnya bagi seluruh pengurus KNPI se-Indonesia,” pungkasnya.