SIBER77.ID, BANTEN – Diibaratkan mirip di negeri jenaka, Kepala seksi pengadaan lahan Badan Pertanahan Kota Tangerang bicara “katanya” saat memberikan penjelasan soal sengketa tanah Alm Biru Sena. Dalam negeri jenaka, ada 3 tokoh karakter yang kita kenal dan populer, yaitu Unyil, pak Raden, dan pak Ogah. Salah satu karakter dari tiga tokoh tersebut adalah pak Ogah, yang paling berbahaya dan pragmatis. Semua dihitung dengan uang. Ada uang baru bekerja, sementara Unyil, tokoh yang dalam negeri jenaka adalah sosok yang suka bermain main tidak memperdulikan efek dan akibat nya yang penting bermain.
Menjadi perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (ATR/BPN) dan harus nya mengevaluasi sejumlah jabatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Mulai dari Kepala Kantor sampai Kepala Seksi. Pasalnya, masyarakat mengkhawatirkan akan banyak timbul permasalahan sengketa tanah di wilayah kota Tangerang yang di sebabkan oleh mereka.
‘Susyono’ Kepala seksi pengadaan lahan BPN kota Tangerang, bersama ‘Johan’, apakah memperankan tokoh si Unyil atau peran pak Ogah di negeri jenaka. Karena dengan gamblang nya berbicara “katanya” lalu melimpahkan persoalan tanah ke PN dengan alasan tidak mau pusing, dimana persoalan tersebut seharusnya sudah clear di kantor BPN sendiri.
Dari sekian banyak permasalahan tanah yang timbul, salah satunya tanah Alm. Biru Sena, yang terletak di Kunciran Jaya Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Alm. Biru sena Saat ditemui wartawan diruang kerjanya.
Susyono dan Johan bicara seenak nya dengan alasan tidak ingin pusing terkait persoalan tanah Alm.Biru Sena yang di klaim oleh kelompok mafia tanah, peristiwa itu terjadi saat klarifikasi dengan ‘Jacksany’ team kuasa hukum Alm.Biru sena diruang kerja nya kantor BPN Kota Tangerang.
Jacksany menjelaskan Kronologi dan awal permasalahan bidang tanah milik Alm.Biru Sena tersebut secara rinci. Saat sudah inkrah mediasi tahap ke-3 di BPN Kota Tangerang yaitu tanggal 7 Maret 2022, dengan Berita Acara Nomor: MP0102-735/36.71/PPS/III/2022, melakukan pengecekan lokasi bidang 116 secara bersama sama dengan memperlihatkan bukti kepemilikan tanah Alm. Biru Sena yaitu Asli C .864 beserta data pendukung lainnya dan menunjuk lokasi bidang tanah Nomor 116.
Namun tiba tiba pada tanggal 12 Mei 2022, timbul surat pembatalan surat keterangan tanah oleh exs lurah kunciran jaya, lurah Mulyadi. Menjadi awal terjadinya permasalahan baru.
Selanjutnya, persoalan tersebut dibawa ke komisi 1 DPRD kota Tangerang, yang menghasilkan keputusan baru, dan menyatakan surat yang diterbitkan exs lurah tersebut dianggap cacat hukum karena ditemukan tanggal pembuatan nya di undur agar sesuai masa aktif tugas nya sebelum di ganti. Kemudian diganti dengan surat keputusan baru oleh lurah kunciran jaya ‘Ma, ripullah’ SE, M.si pengganti lurah Mulyadi yang menjadi acuan baru untuk di lakukan proses pembayaran tanah Alm. Biru sena.
Namun pada hari Kamis 03 November 2022, tiba tiba juru sita Pengadilan Negri Tangerang mendatangi rumah Ahli waris Alm.Biru Sena dengan membawa berkas persetujuan Consignasi, yang saat itu keluarga ahli waris masih berduka karena salah satu ahli waris meninggal dunia.
Ahli waris kaget karena tidak menyangka akan dikunjungi juru sita PN tangerang. Selanjutnya Pada hari Senin 7 November 2022 kuasa hukum ahli Waris Alm. Biru Sena mendatangi Kantor BPN kota Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait kedatangan pihak PN tersebut.
Saat ditanyakan kepada Susyono, alasan yang tepat, kenapa pihaknya (BPN) langsung menggiring persoalan tersebut ke pengadilan untuk dilakukan konsinyasi, Susyono dengan gamblang menjawab, “katanya” sudah dibuatkan surat pembatalan oleh lurah
“Katanya sudah dikeluarkan surat pembatalan keterangan lurah,” ucap Susyono dengan gamblang.
Ditempat yang sama, Zulham dari LP2KP saat hadir diruang kerja Susyono, ikut bereaksi. Zulham menjelaskan, bahwa permasalahan lahan milik Alm.Biru Sena, sebenarnya nya sudah clear. Dengan keputusan hasil mediasi dan cek lokasi (objek lahan) dan ditanda tangani oleh semua team panitia saat cek lokasi.
“Namun tiba tiba, persoalan tersebut di giring ke pengadilan oleh BPN dan atas rekom salah satu nya dari Martono sebagai PPK Bina Marga Kementrian PUPR untuk konsinyasi, ada apa?,” kata Zulham.
Terakhir kata Zulham, hari ini usai dari ruangan Susyono kasi Pengadaan Tanah BPN kota Tangerang, pihaknya langsung membuat laporan secara resmi kepada Mentri ATR/BPN dan juga APH, Zulham berharap, agar semuanya terang benderang dalam penyelesaian sengketa tanah Alam. Biru Sena, dan sekaligus memberantas kelompok mafia tanah yang saat ini sudah meresahkan di kota Tangerang khusunya.(rls/Tim)