SIBER77.ID, Serang, Banten – Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian di wilayah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Selasa (22/08/2022).
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian tersebut, “Betul kami telah mengamankan tiga pelaku yakni E, HS dan MJ, ketiganya ditangkap Unit Jatanras lantaran kedapatan bermain judi remi di teras rumah,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan tim Jatanras menangkap para pelaku Judi pada Senin (22/08) sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku sedang asik bermain judi di sebuah teras rumah warga di wilayah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, “Saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi. Alhasil, ketiga pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi serta uang sebanyak Rp900.000, “Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp900.000,” tambah Dedi.
Dedi mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Dedi.
Sementara itu Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk berantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah Hukum Polres Serang, terutamanya tindak pidana perjudian, “Berkat kerja keras tim serta berbekal informasi dari masyarakat, kami dari jajaran Satreskrim Polres Serang kembali berhasil mengamankan pelaku Judi,” imbuh Yudha.
Yudha menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir bagi siapapun bagi pelaku tindak pidana dan kejahatan lain di wilayah, “Kami dari jajaran Satreskrim Polres Serang akan terus memberantas aksi-aksi kejahatan, premanisme dan perjudian. Maka jangan coba-coba, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Harso).