Bapenda Kota Tangerang Terus Berinovasi Memberikan Pelayanan Wajib Pajak PBB

SIBER77.ID, Kota Tangerang, Banten – Dalam rangka Bazar UMKM, Bapenda Kota Tangerang melayani Cek Tagihan PBB, Konfirmasi Piutang PBB dan Konsultasi atau masyarakat bisa mengunjungi ke web

@indagkopukm_tangerangkota. 

 

Acara UMKM dimulai dari tanggal 16 hingga 19 Juli 2022 di Mall Balekota Tangerang.

 

Sekarang bayar PBB Kota Tangerang semakin mudah. Berbagai pilihan cara pembayaran baik secara tunai dan non tunai telah disediakan.

 

Pembayaran secara tunai dapat dilakukan dengan datang ke loket Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau Indomaret.

 

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara non tunai dapat melalui Aplikasi BJB Digi, Aplikasi Tangerang Live, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Gopay, Linkaja, ataupun QRIS.

 

Semakin mudah, semakin cepat karena Bapenda Kota Tangerang terus berinovasi memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak PBB Kota Tangerang.

 

Jangan lupa, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tangerang tanggal 30 September 2022. 

 

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terhitung sejak terbitnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Untuk Pemda Kota Tangerang Pengelolaan PBB-P2 terhitung sejak dilimpahkannya data PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2014.

 

“Data PBB-P2 yang diterima belum dilakukan cleansing oleh DJP Kemenkeu RI, sehingga Pemerintah Kota Tangerang perlu melakukkan cleansing atas data tersebut,” terang Kepala BPBD Kota Tangerang Kiki Wibawa, dikutip Selasa 5 April 2022.

 

Sedangkan, cleansing data yang dimaksud, dijelaskan oleh Sekretaris Bapenda Teguh Supriyanto yakni, :

a. Mendeteksi atau identifikasi atas Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB-P2.

b. Memperbaiki atas data Piutang/tunggakan PBB-P2.

c. Menghapus pembukan atau piutang/tunggakan PBB-P2 yang tidak mungkin tertagih dalam kurun waktu sejak diterima pelimpahan (2014).

 

“Hingga saat ini Bapenda Kota Tangerang secara bertahap melakukan cleansing data piutang PBB-P2 tersebut,” ucapnya.(ADV)

 

Exit mobile version