Bapenda Kota Tangerang Terapkan Sistem Denda 2 % Mulai Oktober 2022

SIBER77.ID, Kota Tangerang – Bapenda Kota Tangerang terus merelisasikan target pembayaran PBB, Hanya saja mulai Oktober 2022, wajib pajak telah dikenakan denda 2 persen dari besaran pajak yang dibayarkan jika membayar lewat tanggal jatuh tempo.

Bila sebelumnya, Bapenda Kota Tangerang telah meniadakan denda hingga 30 September 2022 kemarin.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terhitung sejak terbitnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk Pemda Kota Tangerang Pengelolaan PBB-P2 terhitung sejak dilimpahkannya data PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2014.

“Dalam upaya pemaksimalan realisasi pembayaran pajak khusus PBB P2 Bapenda Kota Tangerang juga terus berupaya,” Kata Kiki

Kiki Wibhawa menambahkan bahwa sebelum pekan jatuh tempo pembayaran PBB P2, pihaknya terus mengejar target realisasi. Dirinya pun berharap di akhir September lalu persentase realisasi sudah naik minimal 80 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PPB P2.

Salah satunya kata Kiki, dengan cara melakukan evaluasi usai masa jatuh tempo dan melakukan pemetaan jemput bola ke kantong-kantong pajak yang didasari oleh lokasi wajib pajak terbanyak yang belum menuntaskan kewajiban dan juga wajib pajak dengan luasan dan besaran jumlah pajak yang masih menunggak.

“Bapenda Kota Tangerang juga akan melakukan program jemput bola sesuai dengan pemetaan tersebut untuk menfasilitasi masyarakat yang selama ini belum menuntaskan kewajibannya karena jarak tempuh ke tempat pembayaran atau ke bank jauh,” ujarnya.

Sementara itu meski jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan tanggal 30 September, wajib pajak masih bisa membayarkan pajaknya setelah itu hingga akhir tahun mendatang.

“Hanya saja Bapenda Kota Tangerang saat ini telah menerapkan sistem denda 2 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 97 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P2,” pungkasnya. (ADV)

Exit mobile version