SIBER77.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 selama tiga hari mendatang, 8-10 Maret 2023. Dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota, Sachrudin, FGD yang dihadiri Bapenda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan akademisi-professional tersebut digelar di Vega Hotel, Summarecon Gading Serpong, serta berjalan dengan sangat interaktif.
Kepala Bapenda, Kiki Wibawa menuturkan, FGD ini digelar untuk menindaklanjuti UU. Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/HKPD yang menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda), serta menjadi dasar kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepannya.
“FGD ini dipandu langsung oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Biro Hukum Sekretariat Negara Provinsi Banten untuk berdiskusi bersama-sama dengan tiap perangkat OPD yang ada,” ungkap Kepala Bapenda, Kiki Wibawa, Rabu, (8/3/23).
Ia melanjutkan, FGD ini menjadi momen evaluasi bersama, khususnya terkait pendapatan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang pada tahun-tahun sebelumnya. Secara terperinci, FGD ini akan membahas jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
Selain itu, FGD ini diharapkan mampu mendorong Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 bisa diselesaikan serta disahkan pada tahun ini. Serta, diharapkan mampu melahirkan rancangan yang matang untuk meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berguna bagi pembangunan Kota Tangerang.
“Tujuan adanya FGD ini, supaya tiap OPD mampu berdiskusi bersama pihak-pihak terkait untuk menyusun Raperda yang matang. Mengingat Raperda ini akan digunakan sebagai dasar kewenangan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang kedepannya. Sehingga, rancangan yang baik akan mendorong hasil yang baik pula tentunya,” pungkasnya.(ADV)