Bahas Soal Pajak Perusahaan Pers, Pengurus SMSI Sambangi KPP Pratama Cilegon

SIBER77.ID, CILEGON – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Cilegon, Kamis (20/10/2022)

Selain dalam rangka membangun kemitraan, SMSI Cilegon bersama KPP Pratama Cilegon juga membahas dan berdiskusi terkait dengan aturan perpajakan untuk perusahaan pers.

Ketua SMSI Kota Cilegon Hasidi mengatakan, salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah tentang perlunya sosialisasi perpajakan untuk perusahaan media khususnya yang tergabung dalam SMSI Cilegon.

Untuk itu, Hasidi meminta kepada KPP Pratama Kota Cilegon untuk dapat bekerjasama agar perpajakan perusahaan pers di Kota Cilegon bisa lebih tertib.

“SMSI sebagai organisasi yang di dalamnya tergabung perusahaan pers tentu harus bersinergi dengan KPP Pratama Cilegon, sebab kerja-kerja kami tidak terlepas dari urusan pajak,” katanya.

Hasidi menuturkan, sosialisasi perpajakan tersebut sangat diperlukan dan diharapkan perusahaan pers, bisa berkontribusi lebih untuk dana pembangunan melalui tertibnya pembayaran pajak.

“Kami meminta kepada pihak pajak untuk dapat menjadwalkan dan melakukan sosialisasi terkait perpajakan. Mengingat, ada kekhawatiran kesalahan dalam penginputan data ketika berurusan dengan pajak,” tutur Hasidi.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi, menyambut baik usulan dari SMSI Cilegon tersebut. 

Ia menyampaikan, hal itu sejalan dengan program kerjanya yang salah satunya yakni mensosialisasikan perpajakan kepada wajib pajak perusahaan di Kota Cilegon.

“Nanti langsung kita jadwalkan untuk sosialisasi. Kami sangat menyambut baik hal ini, kami juga akan kerjasama dengan SMSI Kota Cilegon. Ini ide bagus, ini program bagus, harus kita dukung dan kita fasilitasi terkait sosialisasi perpajakan kepada perusahaan media,” ujarnya.

Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Cilegon, Jarot Sugistoro, dan Fungsional Penyuluh Pajak, Mawan Triantana. (*)

Exit mobile version