SIBER77.ID, Kabupaten Tangerang, Banten – Berlakunya peraturan daerah ( perda ) nomor 2 tahun 2022 hasil perubahan dari perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tangerang serta ditetapkannya peraturan bupati (perbup) Tangerang nomor 33 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan dan kelurahan, seksi pemerintahan di kecamatan memiliki tugas melaksanakan program kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum .
Hal tersebut juga menjadi tugas Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang sebagaimana perbup nomor 41 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang.
Agar program kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sejalan dengan program kegiatan Badan Kesbangpol, maka Badan Kesbangpol melakukan rapat koordinasi sinkronisasi dengan kepala seksi pemerintahan kecamatan pada hari Senin (30/10/2023) di Ruang Parakan Gedung Lingkup PU Tigaraksa.
Kepala Badan Kesbangpol,Rudi Lesmana, mengatakan bahwa kecamatan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan yang pelaksanaannya oleh kepala seksi pemerintahan.
“Kepala seksi pemerintahan kecamatan memiliki tugas menyelenggarakan program kegiatan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan dan tugas itu juga dimiliki oleh Badan Kesbangpol. Oleh karenanya perlu ada sinkronisasi,” kata Rudi
Sekretaris Badan Kesbangpol, Encep Sahayat memaparkan bahwa urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan yang pelaksanaannya diatur menurut peraturan perundang-undangan.
“Bupati atau Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat,” ujar Encep
Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa berdasarkan ayat (1) pasal 25 undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang termasuk urusan pemerintahan umum adalah: 1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantap pengamalan pancasila, pelaksanaan UUD 1945 , pelestarian bhineka tunggal ika serta pemertahanan dan pemeliharaan NKRI;
2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
3.Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional,
4.Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan;
5.Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak azasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman sesuai ketentuan;
6.Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila; dan
7. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh inatansi vertikal.
“Untuk program, kegiatan, kinerja dan indikator penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.5-1357 terkait kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan untuk unsur kewilayahan kecamatan,” kata Encep
Menurut Encep, beberapa kegiatan urusan pemerintahan umum di kecamatan antara lain:
1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional,
2. Fasitasi, koordinasi, dan pembinaan ( bimtek, sosialisasi, konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional,
3.Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa,
4. Pembinaan kerukukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya ;
5. Penanganan konflik sosial;
6. Pengembangan kehidupan demokraso berdasarkan pancasila;
7.Pelaksanaan tugas forkopimcam
“Pembinaan paskibra, fasilitasi forum kewaspadaan dini masyarakat kecamatan dan forum pembauran kebangsaan di kecamatan juga bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di kecamatan,” ujar Encep
Pewarta : Irwan A.N