SIBER77.ID, Kabupaten Tangerang, Banten – Dalam rangka mengantisipasi timbulnya permasalahan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penodaan agama, juga dalam upaya preventif penanganan konflik sosial yang ditimbulkan adanya permasalahan aliran kepercayaan masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang memfasilitasi kegiatan pembekalan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ( PAKEM) kepada para pemangku kepentingan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Solear pada hari Rabu (08/11/2023).
Peserta pembekalan PAKEM terdiri atas unsur forum pimpinan kecamatan (forkopimcam), pengurus majelis ulama Indonesia ( MUI ), kepala desa, unsur badan permusyawaratan desa ( BPD ), pengurus dewan masjid indonesia ( DMI ) dan perwakilan tokoh masyarakat. Selain itu juga dihadiri oleh Tim PAKEM Kabupaten Tangerang yang berasal dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaan Negeri, unsur BIN, unsur Kementrian Agama, unsur Disporabudpar, dan unsur KCD Pendidikan Provinsi Banten.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan bahwa pembekalan PAKEM dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan aliran kepercayaan , khususnya aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan negara, sekaligus juga sebagai upaya pencegahan penodaan agama.
“Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dilakukan antara lain dengan melakukan inventarisasi, penyuluhan, pengarahan, pembinaan atau bimbingan, dan pembekalan,” ujar Rudi.
Sekretaris Badan ( Sekban ) Kesbangpol, Encep Sahayat, mengungkapkan bahwa Tim PAKEM bertugas antara lain meneeima dan menganalisis laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampak bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengambil langkah-langkah preventif maupun refresif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peran Tim PAKEM antara lain mengantisipasi permasalahan aliran kepercayaan masyarakat, antisipasi intrik atau konflik antar umat beragama atau antar penganut aliran kepercayaan, pencegahan penodaan agama, serta melakukan pembinaan supaya pelaksanaan aliran kepercayaan masyarakat sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,” papar Encep.
Pewarta : Irwan A.N