SIBER77.ID, Tabalong, Kalsel – Uang perjalanan dinas luar kota, baik PNS maupun honorer, Disperindag koperasi kabupaten Tabalong, diduga dipotong oleh Kabid. Menurut keterangan salah satu anggota koperasi Disperindag kabupaten Tabalong, setiap kali melakukan perjalanan dinas kami tidak menerima uang jalan penuh, kami hanya di berikan Rp100,000 setiap kali perjalanan dinas, dengan alasan nanti untuk beli gorengan atau makan-makan yang semuanya itu hanyalah tipuan belaka, tidak ada makanan gorengan apalagi mau makan bersama.
Di bulan Agustus, kabid Disperindag koperasi tanjung Tabalong melakukan perjalanan dinas beserta dua orang pegawai Honorer dinas koperasi Disperindag kabupaten Tabalong yang sudah empat kali mengikuti perjalanan dinas dari Tanjung Tabalong ke Banjarmasin, yang mana dalam tugas dinas tersebut mereka hanya di berikan uang Rp100,000 dengan alasan cukup tanda tangan aja.
Sedangkan uang jalan dinas yang masuk kerekening pegawai honorer sebesar Rp 1.350.000. Dan uang itu di transfer kembali ke rekening ibu Milawati selaku Kabid.
Setiap ada kegiatan dinas, ibu Milawati selaku kabid berulang kali pinjam nama kami dan kami di minta untuk tanda tangan.” terang salah satu anggota koperasi Disperindag.
Kemudian untuk kegiatan rapat koordinasi, di bidang koperasi itu sendiri ada nilai anggaran nya sekitar Rp 2.000.000, tapi uang tersebut di bagi empat kali rapat, setiap rapat di anggarkan Rp 500.000, buat nasi kotak dan snek, tapi itu hanya tipuan belaka, karna kotak nasi tersebut di letakan di atas meja tapi itu semua kotak kosong, hanya untuk di ambil dokumentasi, sebagai bukti laporan banhwa anggaran tersalurkan.Dan selesai rapat kotak- kotak tersebut di rapikan kembali untuk kegiatan berikut nya.
Dan pada tanggal 26 dan 27 bulan 10 2023, kabid koperasi disperindag kabupaten Tabalong yang benama ibu milawati memerintahkan salah satu anggota nya untuk membuat surat tugas dari tanjung Tabalong tujuan banjarmasin, yang mana dalam surat tugas tersebut salah satu anggota koperasi disperindag,namun itu semua hanya lah surat tugas saja, yang bersangkutan justru berada di rumah pada tanggal 26 dan 27 bulan 10, 2023. Jadi jelas kegiatan itu piktif adanya karna tidak di laksanakan oleh yang bersangkutan.
Terahir kali di bulan Oktober tepatnya 30 dan 31 oktober 2023, yang mana ibu milawati selaku kabid beserta 2 orang lainnya melakukan perjalanan dinas kembali dari Tanjung Tabalong ke Banjarmasin, namun, yang parah nya, salah satu anggota peserta, dalam surat tugas perjalanan bukanlah anggota koperasi, Disperindag, melainkan salah satu, PNS, TU (tata usaha) di pasar kapar yang tidak lain suami ibu milawati sendiri yang di masukan dalam daptar tugas perjalanan dinas undangan rapat koordinasi data koperasi, tahun 2023, tujuan Banjarmasin.
Sementara di bidang koperasi sendiri banyak anggota, namun tidak di berikan, kesempatan untuk melakukan perjalanan tugas dinas, itu jelas menyalahi aturan, ucap salah satu anggota koperasi Disperindag.
(Asmuni-GWI)