SIBER77.ID, Cilegon, Banten – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan 2 orang pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte ditempat terpisah, pada Senin (05/06) pukul 19.00 Wib di pinggir jalan Lingkungan Langon Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan pada Selasa (06/06) pukul 07.00 Wib di Lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten IPTU Syamsul bahri membenarkan telah mengamankan 2 orang pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte ditempat terpisah. “Awalnya Satresnarkoba Polres Cilegon mendapat informasi tentang seseorang yang diduga orang pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte, kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan RH (21) di pinggir jalan Lingkungan Langon Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” kata Syamsul Bahri pada Selasa (13/06).
Dari penangkapan terhadap RH petugas berhasil mengamankan barang bukti. “Dari pelaku RH didapati barang bukti buah tas warna hitam yang berisikan empat bungkus plastic ziplock ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dan 19 bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte sebanya paket narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte, selain itu disita juga satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Vario, berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika tersebut adalah milik tersangka bersama dengan dua orang temannya berinisial MS dan KA alias IR,” ujar Syamsul Bahri
Lebih lanjut kemudian pada Selasa (06/06) pukul 07.00 Wib dilakukan pengembangan. “Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS (22) di Lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan didapati barang bukti satu bungkus plastic bening berisi narkotika jenis tembakau gorilla/sinte didalam bekas rokok didalam kamarnya,” ucap Syamsul Bahri.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MS didapati informasi bahwa MS, RH dan KA alias IR menyewa sebuah kamar kost di daerah Komplek PGRI Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon. “Dari keterangan pelaku MS menerangkan bahwa ketiga temenanya menyewa kamar Kost yang dijadikan sebagai basecamp ketiganya dalam aksinya melakukan tindak pidana narkotika jenis tembakau gorilla/sinte, dari penggeledahan ditempat tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten mendapati barang bukti satu buah tas warna biru yang berisi dua bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika, dua bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika 41 bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau Gorila dan satu unit timbangan digital,” jelas Syamsul Bahri.
Diketahui dalam melakukan perbuatannya MS, RH dan KA alias IR memilik tugas masing masing yakni tersangka MS bertugas membeli narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 50 Gram. “Sedangkan tersangka RH bertugas mengedarkan dengan menyimpan Narkotika jenis tembakau gorilla yang sudah dibuat menjadi paket dua Gram dan paket empat Gram dan KA alias IR yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) bertugas menjual Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui Akun Instagram yang dikelolanya dengan harga jual paket dua Gram Rp. 150.000 hingga paket empat Gram Rp. 300.000,” lanjut Syamsul Bahri.
Terhadap tersangka. “MS dan RH dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 09 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Syamsul Bahri.
Pewarta : Irwan