SIBER77.ID, Kota Tangerang, Banten – Warga masyarakat mengeluhkan dengan maraknya peredaran Obat keras daftar G jenis tramadol / Eximer berkedok Toko Kosmetik di wilayah Kota Tangerang khususnya di perbatasan Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan periuk, Kamis (12/01/2023).
Maraknya peredaran obat-obatan golongan G merk Eximer dan Tramadol tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh Aparat penegak hukum dan Dinkes Kota tangerang Serta BPOM.
Dalam Praktek jual-beli Obat jenis golongan-G dengan merk Eximer dan Tramadol sudah sangat jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya pun berkedok Toko Kosmetik bukan bukan Apotek resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah daerah (Pemda) setempat melalui Dinkes dan BPOM.
Jika hal ini sampai terjadi dan ada pembiaran, sudah sangat jelas bisa merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi seperti tawuran, Gengster motor, Curanmor, Curanrat, Curanras serta ketergantungan obat-obatan bagi si pengkonsumsi obat tersebut.
Perlu anda ketahui, maraknya peredaran Obat-obatan golongan G dikarenakan kurangnya pengawasan dari Aparat penegak hukum setempat maupun Dinkes serta BPOM Kota Tangerang yang akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.
Pasalnya, Obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa ini bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba jenis Sabu ini pun berpotensi menjadi Narkotika jenis baru (New Psychoactive Subtances).
Peredaran obat keras ini pun di manfaatkan oleh Oknum sindikat yang berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga jual yang terjangkau murah sangat ampuh merasakan efek kenikmatan yang sama dengan Narkotika jenis Sabu.
Dalam penggunaan Obat-obatan ini pun harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaannya akan menyebabkan efek samping pada kesehatan dalam organ tubuh.
Dinas kesehatan Kota Tangerang melalui BPOM dan Aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku usaha tersebut dengan menutup dan memberikan hukuman, agar hal ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang ada di Kota Tangerang.
Dimana bagi para pelaku usaha yang memperjual-belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta : Irwan A.N
Narsum : Toda