SIBER77.ID, Kota Tangerang – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Dokumen Pelaporan Tahun 2022 secara Hybrid ( Daring & Luring).
Kegiatan ini dalam rangka mempedomani amanat Permenpan RB No. 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tatacara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah yang dimuktahirkan melalui Surat Edaran Kemenpan RB No. 05 Tahun 2021 tentang pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Dimana setiap perangkat daerah akan menyusun laporan kinerja yang segera dilaksanakan di awal Tahun 2023.
Rapat dihadiri oleh seluruh OPD yang diwakili oleh tim perencana dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan dipimpin oleh Kabid Perencanaan Pembangunan Evaluasi Pelaporan Bappeda Kota Tangerang Bapak Mursiman, ST serta turut hadir narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Ibu Kabag Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Dr. Hj. Nurhayati Nufus, SE. MM, Msi selaku pembina SAKIP tingkat Provinsi yang menyampaikan materi Teknis Penyusunan Dokumen Pelaporan.
Mursiman, ST Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan Kota Tangerang mengatakan agenda pelaksanaan penyusunan dokumen evaluasi dan pelaporan yang akan segera disusun oleh seluruh OPD di awal Tahun 2023 serta perlunya update data realisasi kinerja serta dokumen yang harus dipersiapkan oleh masing-masing OPD.
“Dokumen pelaporan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai pendukung dokumen perencanaan kedepan,” katanya. Selasa (13/12/2022).
Mursiman menambahkan, dalam waktu dekat, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Capaian Kinerja seluruh Perangkat Daerah sampai dengan Triwulan IV Tahun 2022 sebagai bahan persiapan dokumen pelaporan dimaksud.
“Seluruh agar mengkoordinasikan secara berjenjang di lingkup instansi masing-masing untuk menyusun laporan kinerja sampai dengan Triwulan IV Tahun 2022 dan segera diinput ke dalam aplikasi e-Monevi tambahnya,” ujarnya.
Lanjut Mursiman Sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sehingga perlu dilakukan persiapan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mewujudkan Komitmen Penerima Amanah dan Kesepakatan antar penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan Tugas, Fungsi dan Wewenang serta Sumber Daya yang tersedia.
“Pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenpan RB No. 05 Tahun 2021 tentang pelaporan kinerja pemerintah daerah. Dimana setiap perangkat daerah akan menyusun laporan kinerja yang segera dilaksanakan di awal Tahun 2023,” pungkasnya. (ADV)