SIBER77.ID, Mojokerto – Beredar kabar, pencabutan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, NA (41) ke Bidpropam Polda Jatim dicabut oleh korban AR (28).
Penasehat hukum korban AR, Warti Ningsih SH MH mengatakan, beberapa orang telah menanyakan perihal tersebut melalui pesan daring WhatsApp. Namun, Warti Ningsih menegaskan, hingga saat ini ia belum mendapatkan surat pencabutan kuasa khusus sebagai pesahehat hukum korban AR ataupun konfirmasi dari Paminal Propam Polda Jatim bahwa perkara ini sudah sudah dicabut.
“Tadi pagi itu, ada WA yang masuk ke hp saya, menanyakan, Bu apakah benar korban sudah mencabut perkara ini di Propam. Terus, ada lagi telpon WhatsApp masuk dari Kasi Propam Polres Mojokerto Kota, Ipda Yuda Julianto yang mengatakan, semalam korban sudah berangkat bersama oknum NA ini ke Propam untuk mencabut dumasnya dan sudah berdamai di Polres Mojokerto Kota,” ungkap Warti Ningsih.
Lebih lanjut, Warti menyampaikan, tapi sampai saat ini sebagai penasehat hukum korban AR belum mendapatkan surat pencabutan secara resmi dari korban. Seharusnya, korban AR memberikan surat pencabutan kuasa secara tertulis, sehingga pihaknya tidak berhak menangani perkara ini lagi.
“Nah, setelah itu saya akan membuat tanda terima surat pencabutan kuasa tersebut. Sehingga kalau korban mau membawa surat itu sebagai dasar untuk mencabut dumasnya, itu sudah menjadi hak korban,” jelas Warti Ningsih.
Menurutnya, korban AR memang ke tempatnya pada hari Jumat (9/12/2022) pagi bersama seorang pria yang mengaku sebagai saudaranya. Yang mana, pria tersebut yang banyak bicara. Pria tersebut mengatakan, bahwa pihak keluarga tidak ingin memperpanjang masalah ini. Oleh karena itu, korban ingin mencabut kuasanya.
“Maka, saya pun menjelaskan bahwa itu adalah hak korban. Oleh sebab itu, saya minta korban AR membuat surat pencabutan atas kuasa khusus yang diberikan kepada saya, tidak hanya lisan. Namun, pria pulang begitu saja, tidak bicara apa-apa lagi. Setelah saya cek, kemungkinan pria tersebut bukan keluarganya,” bebernya.
Kondisi Korban AR
Warti Ningsih menuturkan, kondisi korban AR saat itu sudah berbeda dari yang sebelumnya. Mata korbanAR terlihat bengkak, seperti habis nangis. Saat itu, korban AR membahas Adolfus terkait banding dan kasasi. Ini yang membuat saya heran, pasalnya pria tersebut mengatakan, korban sudah tidak boleh berhubungan dengan Adolfus lagi.
“Namun, sekarang korban ingin membahas Adolfus lagi. Khususnya, setelah pria itu meninggalkan korban dengan saya. Maka saya pun menanyakan hal tersebut, AR pun mengatakan akan menyambungkannya dengan adik Adolfus yang kini menjadi tersangka,” cetus Warti Ningsih.
Ketika pria tersebut keluar, lanjut Warti Ningsih, korban AR juga sempat berbisik agar melanjutkan pembicaraan melalui WhatsApp supaya tidak banyak bicara.
“Setelah pertemuan tersebut, saya sempat WA korban menanyakan kondisinya. Korban pun mengaku kalau ia sedang takut pol (takut sekali). Selanjutnya saya pun mengajak korban untuk ketemu namun tidak ada tanggapan hingga saat ini,” pungkasnya. (Harso/Andi).